Polisi Ringkus 12 Anggota Komplotan Pembobol Dana Nasabah Lewat Aplikasi BRImo Palsu

0
217
Anggota komplotan penipu nasabah Bank BRI saat digiring ke Mapolres Tulangbawang. (Wartaalam. Com/Polres Tuba)

TULANGBAWANG, WARTAALAM.COM – Polsek Rawa Jitu Selatan bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung meringkus 12 anggota komplotan pembobol dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) lewat aplikasi BRImo palsu.

Mereka yang ditangkap berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

“Para pelaku ditangkap Rabu (9/11/2022), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena mendampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, Kanit Tipidter Satreskrim, Iptu Andy Ruswandi, dan Kasat Tahti, Ipda A Bancin, saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/11/2022), pukul 16.10 WIB, di Mapolres setempat.

Dari tangan para pelaku, kata Hujra, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai Rp 4.377.000, dan 80 gram emas.

Kapolres mengatakan, modus operandi (MO) yang dilakukan komplotan kejahatan hacking itu dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

Tarif yang ditawarkan ada dua, tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu aplikasi palsu, kata perwira dengan melati dua di pundaknya.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” ujarnya.

Komplotan tersebut saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. (dbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini