Pemda Lamsel Rapat Bersama Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah

0
807

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Pemerintah Daerah Lampung Selatan (Pemda Lamsel) melakukan Rapat Pembahasan Uji Petik Hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021, di Aula Krakatau Kantor Bupati setempat, Jumat (16/9/2022).

Rapat tersebut dilakukan bersama direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah beserta Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

Sekretaris Daerah Lamsel Thamrin mengatakan, LPPD merupakan raport kepala daerah yang dinilai pemerintah pusat, LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 tahun anggaran.

Sebagaimana diketahui, LPPD, raport kepala daerah yang dinilai pemerintah pusat. Capaian kinerja selama 1 tahun anggaran juga memuat laporan penerapan standar pelayanan minimal serta laporan penerapan inovasi daerah yang dilaksanakan seluruh perangkat daerah, ujarnya.

Thamrin juga menyampaikan, dengan terselenggaranya kegiatan uji petik ini, diharapkan mampu memberikan masukan dan pemahaman kepada Perangkat Daerah dalam menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerahnya sesuai dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK).

IKK yang termuat pada masing-masing urusan dan pedoman petunjuk pengisian IKK pada LPPD yang sesuai Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah, Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, katanya.

“Saya juga mengajak, para kepala perangkat daerah yang melakukan uji petik Timnas EPPD agar kiranya dapat mengikuti acara ini sampai selesai dan memahami IKK yang menjadi urusan di masing-masing perangkat daerah, sehingga dapat menyamakan persepsi kita dalam menyusun LPPD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 lebih baik,” katanya.

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Deddy Winarwan menuturkan, tujuan Tim Nasional melakukan uji petik di 12 provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Indonesia, untuk melakukan analisis, intervensi verifikasi dan validasi terkait dengan data kinerja dan data dukung.

Kinerja dan data dukung yang diimput dan diupload ke dalam Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD), serta melakukan pendalaman dan penajaman terhadap hasil evaluasi LPPD kabupaten/ kota yang dilaksanakanTim Daerah, tuturnya.

Deddy Winarwan mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan melakukan evaluasi akuntabilisasi kinerja pemerintah daerah berdasarkan informasi akuntabilitasi kinerja pada LPPD provinsi dan kabupaten/kota.

Laporan kinerja untuk pemerintah kabupaten/kota dan provinsi terhitung sejak terbitnya Kemendagri 18 tahun 2020, pemerintah daerah tidak menyusun laporan kinerja sendiri karena laporan kinerja pemerintah daerah disusun menjadi satu dengan LPPD. Sehingga LPPD kabupaten /kota dan provinsi juga disampaikan kepada menteri PANRB secara daring untuk sebagai evaluasi penerapan SAKIP, ujarnya.

Dia mengatakan, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan selaku ketua tim penyusun dan Pokja penyusunan LPPD, yang mana memberikan arahan, melaksanakan konsolidasi dan Binwas terhadap anggota tim penyusunan LPPD, baik dari biro atau bagian pemerintahan, Tim APIP dan perangkat daerah.

“Seluruh perangkat daerah wajib menyediakan data penyelenggaraan, 32 urusan konkuren sesuai tusi masing-masing yang berkaitan dengan 114 IKK untuk provinsi dan 126 untuk kabupaten/kota,” ujarnya. (hen/amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini