Rentenir Berkedok Koperasi Jerat Leher Rakyat

0
386
Napoleon Oktober direktur Divisi Hukum BPP PAI pendampingan Hukum desa

Loading

MARAKNYA rentenir berkedok koperasi keliling di seluruh Indonesia khususnya di Lampung, di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran serta Tanggamus sangat merugikan pihak peminjam.
Mengingat bunga yang diberikan cukup tinggi dalam 7 hari dan 30 hari melebihi aturan perundang-undangan baik dalam KUH Perdata maupun peraturan Kementerian Keuangan dan OJK.

Ada beberapa kasus pinjaman hanya Rp 5 juta dalam pengembalian Rp 6,5 juta dalam 2 minggu.

Dan ada beberapa kasus yang tidak sedikit masyarakat di desa kehilangan tanah, sawah karena terjebak rentenir berkedok koperasi keliling.

Contoh di Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dan penagihannya cukup meresahkan. Pihak rentenir bahkan ada yang sampai bermalam menunggu sampai dibayarkan angsurannya.

Sedikit kita tarik benang merah kenapa masyarakat di desa-desa terjebak rentenir berkedok koperasi
1. Tidak ada jaminan
2. Proses cepat
3. Kebutuhan mendesak
4. Sudah banyak wadah /lembaga simpan pinjam yang dipinjami.

Dilihat dari conduct of bussines supervision yang dibuat OJK, disini tegas OJk memastikan keselamatan konsumen atau peminjam atas kecurangan dan ketidakadilan yang terjadi.

Pasal 28 UU OJK memberikan perlindungan kepada konsumen hingga pencabutan ijin lembaga permodalan dan pinjaman tersebut.

Benar jika dikaji permasalahan rentenir berkedok koperasi sangat menjamur dan bunga yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali namun dalam pasal 1766 KUH Perdata dapat diminta kembali selama bunga yang telah dibayarkan melampaui suku bunga maksimum.

Benar di luar itu sah saja jika ada perjanjian bunga yang disepakati melebihi aturan hukum tapi ini pun tetap dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 89 tahun 2014 dilarang membebani bunga pinjaman melebihi bunga maksimum.

Transaksi pinjam meminjam ini terjadi karena masyarakat dalam keadaan terdesak akhirnya menyelesaikan masalah dengan masalah.

Dan bunganya terus berbunga hingga akhirnya aset tanah sawah yang merupakan tanah garapan untuk penghidupan tersita rentenir berkedok lembaga peminjaman dan koperasi.

Dalam aturan Permenkeu No: 221 tahun 2008 mengatur bunga bank, koperasi, yayasan dan lembaga simpan pinjam lainnya 2-4 persen per bulan.

Saat ini kami dari Posbakum BPP PAI sedang menerima pengaduan dan keluhan masyarakat atas mirisnya terjebak rentenir berkedok koperasi keliling, tentunya nanti akan penyelesaian secara hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini