DPRD Lamsel Gelar Sidang Paripurna KUPA PPAS APBD Perubahan 2022

0
375

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (DPRD Lamsel) menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD setempat. Hendry Rosyadi didampingi dua wakilnya berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD setempat, Jumat (5/8/2022).

Sidang itu dihadiri 36 Dewan secara fisik dan virtual meeting.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin mewakili bupati setempat menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 secara virtual dari Aula Rajabasa, kantor bupati.

Hadir juga anggota Forkopimda Lampung Selatan.

Thamrin mengatakan rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, kata dia, perubahan anggaran dan belanja juga ditujukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien, katanya.

Menurut Thamrin, rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah, diproyeksikan sekira Rp.2.195.306.337.976,00 bertambah Rp.34.381.819.576,36 dari proyeksi awal Rp. 2.163.131.358.400,00, ujarnya.

Kebijakan Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022, masih diprioritaskan mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah diproyeksikan Rp.2.351.222.888.986,05 naik menjadi Rp.130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal Rp.2.220.791.651.038,00, katanya.

Dia berharap data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 tersebut dapat dibahas bersama-sama. Dan pada akhirnya disepakati bersama antara bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. (hen/amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini