Penjabat Bupati Pringsewu : Kapekon Harus Pegang Teguh Kepercayaan Masyarakat

0
384

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan. Oleh karena itu, kepala pekon harus memegang teguh kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Penjabat Bupati Pringsewu, Lampung, Adi Erlansyah saat melantik dan mengambil sumpah 19 kepala pekon hasil Pemilihan Kapekon e-Voting Serentak 2022, di GOR Bumi Jejama Secancanan, Kuncup Selasa (2/8/2022), kepala pekon harus melaksanakan kebijakan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMP) yang disusun, yang dijabarkan dari visi dan misi.

Selain itu, pemerintah pekon juga harus menyusun rencana kerja pemerintah pekon (RKP Pekon) untuk jangka 1 tahun, dengan ketetapan kepala pekon, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan pekon, serta rencana kegiatan dan pembiayaan, katanya.

Sebagai implementasinya, kata Adi Erlansyah, yaitu APB-Pekon yang merupakan rencana keuangan tahunan pekon yang dibahas dan disetujui bersama pemerintah pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pekon, dan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran.

Penjabat Bupati Pringsewu pada acara pelantikan Kapekon yang juga dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, para camat dan uspika, PKK, DWP, APDESI serta tokoh masyarakat juga mengingatkan kepala pekon terpilih merupakan cerminan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik.

Dalam menjalankan kepemimpinannya, kapekon dituntut lebih visioner, kreatif, dan inovatif. Sebab, kepala pekon mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang di tuangkan dalam peraturan pekon, ujarnya.

Dengan kewenangan tersebut, kata dia, kapekon berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan pekon serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kepala pekon harus dapat menjadi sosok pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat, katanya.

Dia mengharapkan para istri kepala pekon mendampingi dan memberi motivasi suami dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala pekon, sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.

Serta harus memahami tugas dan perannya sebagai ketua Tim Penggerak PKK, dalam hal ini pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, disamping berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program program PKK, ujarnya.

19 kepala pekon yang dilantik, Prayitno (Blitarejo), Catur Indayani ( Kediri), Priyono (Wonodadi), Surya Dwi Saputra ( Wates) kesemuanya di Kecamatan Gadingrejo, Eni Nurhayati (Waringinsari Timur) dan Yulhadir (Sinarwaya) kesemuanya di Kecamatan Adiluwih, Joko Supriyono (Nusawungu) dan Ardiyansyah ( Wayakrui) kesemuanya di Kecamatan Banyumas.

Kemudian, Bowo Sulistiyono ( Sidodadi, Kecamatan Pardasuka), kemudian Muhyidin (Tanjung Anom), Suranto ( Ambarawa Barat), Paryono ( Jatiagung) kesemuanya di Kecamatan Ambarawa, Herli Yazid ( Sukaratu), Andi Maulayani ( Sukawangi), Diantoro (Bumiratu) kesemuanya di Kecamatan Pagelaran, serta M.Anas ( Neglasari, Kecamatan Pantura), serta Abdul Hakim (Sukoharjo I), Eko Basuki (Waringinsari Barat), dan Heri Wibowo ( Keputran) kesemuanya di Kecamatan Sukoharjo. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini