Lamsel Siap Sabet Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik

0
258

LAMPUNG SELATAN – WARTALAAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Sosialisasi Evaluasi Variabel Penilaian Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab setempat, Selasa ( 2/8/2022).

Penilaian evaluasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Thamrin tersebut dilaksanakan pada empat perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

Thamrin mengatakan, untuk setiap perangkat daerah yang melakukan aktivitas pelayanan publik harus melengkapi segala fasilitas pelayanan seperti ruang laktasi, kursi roda bagi penyandang disabilitas= dan kamar kecil (WC) yang dapat dengan mudah ditemukan.

“Kita harus memberikan pelayanan yang prima, baik layanan secara online maupun offline, serta petugas operator juga harus mampu menyampaikan pesan ke masyarakat dengan mudah dipahami,” ujarnya.

Dia mengatakan, proses Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh ombudsman akan dilaksanakan sekira Agustus hingga Oktober 2022.

“Untuk waktunya kami belum mendapatkan informasi namun evaluasi secara internal akan kembali kami lakukan terhitung dua minggu dari saat ini untuk memantau kembali kesiapan dan kelengkapan beberapa perangkat daerah,” ujarnya.

Asisten Bidang Administrasi Umum ( Adum) Lampung Selatan Badruzzaman menuturkan, setiap perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan harus mengutamakan transparansi pelayanan sebagai bentuk informasi layanan yang terpampang dengan jelas.

“Memang pelayanan menjadi hal yang sangat penting, didukung dengan masyarakat yang semakin mengerti digitalisasi yang dengan mudah dapat mengakses website dan dengan mudah nantinya bagi operator pelayanan dalam memberikan penjelasan, maka dalam website harus dilengkapi penjelasan fasilitas apa saja yang diberikan perangkat daerah,” katanya.

Kepala Bagian Organisasi Yudistira menjelaskan, pihaknya akan memberikan hasil evaluasi penilaian secara online terkait fasilitas perangkat daerah yang belum terlengkapi dan harus segera dipenuhi sebagai syarat pemenuhan penilaian ombudsman.

“Kami kirimkan secara online data-data yang perlu diperbaiki/ditindaklanjuti,” ujarnya.

Yudhistira mengatakan, dari hasil penilaian kepatuhan akan menghasilkan tiga kategorisasi predikat penilaian, Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini