LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan ( Sekda Lamsel) Thamrin mengikuti Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi, secara virtual dari ruang Sekda Kantor Bupati setempat, Senin (23/5/2022).
Rapat kerja nasional itu diselenggarakan dari Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, dengan mengangkat tema “Penguatan Implementasi Reformasi Birokrasi Melalui Transformasi Core Values ASN BerAKHLAK”.
Acara yang berlangsung secara hybrid itu akan dilaksanakan dua hari berturut-turut, dari 23 hingga 24 Mei 2022.
Ketua Umum DPP Forsesdasi, Lalu Gita Ariadi dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional per 31 Desember 2021, jumlah ASN di Indonesia yang terdiri dari PNS dan PPPK sekira 4,46 juta.
“Dari jumlah tersebut 19 persen di antaranya merupakan ASN yang berusia 45 sampai 60 tahun, yang direkrut angkatan tahun 1990 an. Sebagai lawan dari milenial adalah kolonial yang banyak di antaranya masih gagap teknologi, sementara kita akan berhadapan dengan era 4.0,” katanya.
Sekira 1,6 juta orang atau 38 persen dari total PNS saat ini menjalankan pekerjaan rutin dan sederhana. Sementara kebutuhan dengan berorientasi pada pelayanan harus akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif untuk menghasilkan produktifitas yang tinggi.
Untuk menghasilkan produktifitas yang tinggi, diharapkan ASN bekerja secara rutin. Semua dalam sebuah suasana kompetisi supaya dapat menghasilkan produktifitas yang setinggi-tingginya, kata dia.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menuturkan, presiden RI telah memutuskan, budaya kerja itu dijadikan satu, yang ada dalam Core Values ASN yaitu BerAKHLAK. Sehingga jika ada penugasan pindah daerah, nanti tetap akan melakukan budaya kerja yang sama.
BerAKHLAH ini mulai diterapkan kali pertama Kementrian PANRB dan merupakan bagian dari sari pati semua budaya kerja, baik daerah maupun Kementrian Daerah. BerAKHLAK itu merupakan BER – Orientasi Pelayanan – Akuntabel – Kompeten – Harmonis – Loyal – Adaptif – Kolaboratif, tuturnya.
Menurut dia, tugas ASN merupakan operator pemerintah mewujudkan empat tujuan bernegara yang ada di Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Tiga di antaranya ada di pundak yang ada di daerah.
Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang kedua memajukan kesejahteraan umum dan yang ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan, presiden RI juga telah menetapkan cara berpemerintahan dan cara mengelola negara yang disebut demokrasi konstitusional.
Demokrasi konstitusional, pertemuan antara kedaulatan rakyat dengan kedaulatan hukum, oleh karena itu, negara ini sejak awal menempatkan rakyat itulah yang paling berdaulat. Maka diatur kedaulatan rakyat yang tersebar dari Sabang sampai Merauke itu diatur dan diserahkan kepada negara dan dikelola Pemerintah Pusat, ujarnya. (hen/rif/kmf)