Jelang Lebaran 2022, Status PPKM di Lamsel Menjadi Level I

0
112

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Menjelang Lebaran 1443 H/ 2022, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) turun dari level 2 menjadi level 1 tingkat kewaspadaan Covid-19.

Kabupaten Lampung Selatan menjadi satu dari tiga kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang berstatus PPKM level 1 bersama dengan Kota Bandarlampung dan Kota Metro 11 April 2022.

Kebijakan itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Hal itu juga diperkuat data vaksinasi Covid-19 per 11 November 2022 yang telah mencapai 90 persen untuk dosis 1 umum dan lansia, selanjutnya dosis 2 untuk umum sekira 70 persen dan dosis 2 lansia mencapai 60 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Jhoniyansyah mengaku, keberhasilan mencapai level 1, tidak terlepas kerja keras dan kerjasama yang baik dari seluruh jajaran terkait.

Terutama, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta jajaran Forkopimda yang siap mengatasi Covid-19. Di sisi lain, hal tersebut juga didukung tim tenaga kesehatan yang selalu gencar melakukan vaksinasi kepada warga.

“Alhamdulillah sudah tercapai, kami bisa level 1 dari seluruh kabupaten/kota cuma 3 yang turun level 1, itu juga sesuai dengan indikator yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri, nah kami sudah memenuhi itu, termasuk capaian vaksinasi Covid-19,” ujar Jhoniyansyah saat dihubungi via telepon, Selasa (12/4/2022).

Meski status PPKM di Kabupaten Lampung Selatan telah turun menjadi level 1 atau zona hijau, Jhoniyansyah mengimbau warga tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta melaksanakan vaksinasi sesuai dengan anjuran dari pemerintah.

Menurut Jhoniansyah, kedua hal tersebut harus dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19 di Lampung Selatan.

“Kami berharap walaupun sudah berada di level 1 zona hijau tapi prokes harus tetap dilaksanakan, yang kedua vaksinasi harus dilakukan. Bagi yang belum vaksin, tahap 1, vaksin 2, dan vaksin booster kalau sudah waktunya segera. Karena di unit pelayanan kami semuanya melayani dari vaksin 1 hingga 3,” ujarnya. (hen/rif/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini