LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah 47 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah setempat, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat (8/4/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.23.24./295-297/V.05/2022 tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Adapun 47 pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dilantik terdiri dari 2 orang pejabat eselon III dan 45 orang pejabat eselon IV.
Usai melantik, Nanang Ermanto mengatakan, perombakan posisi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, merupakan bentuk reformasi birokrasi. Perubahan tersebut dilakukan guna memenuhi standar kebutuhan pemerintah daerah.
“Inilah perubahan birokrasi, ini kebutuhan yang harus dijalankan pemerintah daerah. Masih banyak yang harus kita benahi. Semua mekanisme ini aturannya ada di PNS. Kebutuhan itu harus kita jalankan, kemauan pemerintah pusat terutama presiden, menpan dan menteri Dalam Negeri,” katanya.
Sebagai pelayan masyarakat, kata, seorang pejabat harus memiliki kompetensi dan kreatifitas, sehingga mampu menciptakan inovasi dalam memajukan daerah. Dengan perombakan pejabat, diharapkan mampu merubah tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik lagi.
“Kita mengalami perubahan-perubahan yang mau tidak mau harus kita jalankan dan ikuti karena inilah perubahan dalam birokrasi. PNS harus siap tiap ada perubahan, karena tuntutan pelayanan, tuntutan ini mau tidak mau adalah capaian kinerja,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nanang meminta, pejabat yang telah dilantik bekerja keras dan meningkatkan loyalitas kepada pimpinan. Meningkatkan kinerja, kreatifitas serta inovatif dalam mendukung pembangunan.
“Jadi, perombakan ini bukan maunya kepala daerah tapi struktural yang harus kita jalankan sesuai instruksi pemerintah pusat. PNS harus sigap menghadapi setiap perubahan yang terjadi,” ujarnya.
Dia mengatakan, evaluasi perlu dilakukan untuk melihat hasil kinerja terhadap seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), guna memastikan jabatan yang diamanahkan tersebut sesuai kompetensi dan potensi yang dimiliki.
“Bagaimana reformasi birokrasi ini benar-benar kita terapkan dan kita jalankan dengan baik sesuai kebutuhan di instansi masing-masing, mari kita bersama-sama melakukannya, sehingga akan menghasilkan kinerja aparatur yang tinggi dan berkualitas,” katanya. (hen/rif/kmf)