23.4 C
Bandar Lampung
Kamis, Maret 30, 2023
spot_img
BerandaDaerahPertamina Beri Sanksi SPBU di Lampung Tengah

Pertamina Beri Sanksi SPBU di Lampung Tengah

 56 dilihat

LAMPUNG TENGAH – WARTAALAM.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberi sanksi kepada SPBU 24.341.90 di Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga melakukan pelanggaran dalam menyalurkan BBM jenis biosolar.

“Kami menindak tegas SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan JBT Biosolar. Sanksinya mulai dari surat teguran dan penghentian suplai Biosolar sementara,” kata Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/4/2022).

Sesuai Peraturan Presiden No: 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC),” katanya. (adi)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Bupati Lamsel Serahkan Bantuan Kendaraan Roda Tiga kepada Penderita Disabilitas

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang...

Bupati Lamsel Resmikan Jembatan Parit 9 Desa Berundung

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Asa warga Desa Berundung khususnya...

Peringati HUT XIV, DPRD Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Istimewa

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM - DPRD Pringsewu, Lampung menggelar Rapat Paripurna...
spot_img
Semua Negara
683,678,871
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 30, 2023 8:41 pm

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini