Juniardi : Wartawan Wajib Dibela Harus Memenuhi Syarat Standar Kompetensi

0
115

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, menanggapi laporan dari kepala desa hingga kepala sekolah se-Provinsi Lampung yang kerap didatangi sekelompok orang yang mengatasnamakan wartawan.

Mereka datangĀ  bergerombol lima sampai delapan orang mengatasnamakan tim wartawan dengan alasan konfirmasi, yang ujung- ujung mencari kesalahan dan meminta sejumlah uang.

Kepala desa dan kepala sekolah melalui telpon seluler dan WhatsApp, mempertanyakan, wartawan seperti apa yang harus dilayani dan wartawan seperti apa yang dibela ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan.??.

Juniardi mengatakan Pasal 1 Dalam Undang Undang yang dimaksud dengan pers, lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Perusahaan pers, badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Kantor berita, perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Wartawan, orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, katanya.

Pers nasional, pers yang diselenggarakan perusahaan pers Indonesia.

Pers asing yang diselenggarakan perusahaan pers asing.

Artinya untuk menjadi wartawan itu hak azasi manusia, hak semua masyarakat, tapi tentunya ada persyaratannya bukan hanya modal surat tugas atau KTA saja. Ini yang harus dijelaskan supaya dipahami dan jadi pedoman para kepala sekolah dan kepala desa, katanya.

Menurut Juniardi, pers yang baik pasti datang dengan pertama menjelaskan identitas media, dan kepentingan kedatanganya. Dan pasti bertanya bersedia atau tidak.

Jadi jika datang tidak jelaskan identitas, yang tanyakan pertama dari mana, jika wartawan dimana tempat si wartawan bekerja. Cek namanya ada enggak di book media, katanya.

Lihat di medianya berbadan hukum atau tidak karena harus maksimal badan huku PT. Ketiga lihat juga yang bertanggungjawab di book redaksinya maksimal sudah menyandang Kompeten Utama.

Keempat, tanyakan si wartawan apakah sudah standar kompetensi. Karena itu semua syarat yang di wajibkan dari dewan pers, Apabila sudah memenuhi semua itu wajib dilayani karena sudah jelas legalitasnya, kata dia.

Menurut Juniardi untuk wartawan Provinsi Lampung yang harus dibela dalam menjalankan tugasnya PWI Lampung wartawan, pertama wartawan anggota PWI, yang sudah memenuhi syarat dari dewan pers.

Jadi tidak semua wartawan, maksimal wartawan yang sudah memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Hukum dan beretika. Serta sudah standar kompetensi, itu yang wajib dilayani, kata Bang Jun, Selasa (29/3/2022).

Mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu mengatakan, wartawan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.

Wartawan itu profesi, makanya harus berkopetensi. Karya wartawan itu berita, bukan memaksa maksa.Ā  Bahkan menulis beritapun ada rambu- rambu yang juga diatur dalam UU lain. Jadi wartawan profesional itu wajib dilayani. Jika ada wartawan yang berperilaku meresahkan dan bertindak di luar konteks sebagai wartawan, maka bukan wartawan. Jadi yang hanya mengganggu, meresahkan, serta berperilaku kriminal silahkan laporkan kepihak yang berwajib, katanya.

Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan menghimbau kepala sekolah dan kepala desa melaporkan oknum wartawan yang enggak jelas atau meragukan ke Polsek terdekat.

“Supaya terlepas dari jeratan pemerasan atau pungli. Kita juga sudah kordinasi dengan penegak hukum, untuk menindak wartawan wartawan abal abal yang berkeliaran dan meresahkan masyarakat,” katanya. (ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini