Kejati Lampung Resmikan Desa Hajimena Menjadi Kampung Restorative Justice Pertama di Lamsel

0
104

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Guna memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) membentuk dan menetapkan Desa Hajimena, Kecamatan Natar sebagai Kampung Restorative Justice (RJ) yang diresmikan langsung oleh Kajati Lampung Nanang Sigit di kantor desa setempat, Rabu (9/3/2022).

Peresmian tersebut dilakukan dengan menandatangani prasasti penetapan Kampung RJ Desa Hajimena oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dwi Astuti Beniyati dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi, Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, Camat Natar Rendi Eko Supriyanto, Kepala Desa Hajimena Suhaimi Abu Bakar, tokoh sgama, tokoh masyarakat, dan tokoh sdat Desa Hajimena.

Desa Hajimena menjadi Kampung Restorative Justice (RJ) pertama di Lampung Selatan yang ditetapkan Kejari Lamsel dengan nama Kampung Khagom Mufakat.

Pembentukan Kampung RJ Khagom Mufakat Desa Hajimena melihat berbagai pertimbangan dengan ketentuan prosedur yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melaporkan, pembentukan Kampung RJ Desa Hajimena berawal dari adanya kasus tindak pidana ringan yang dilakukan warga sekitar dengan penyelesaian masalah sejalan dengan proses RJ.

Terkait pembentukan Kampung RJ berawal adanya kasus pidana pasal 351 tentang Tindak Penganiayaan Ringan antara warga yang sudah ditangani Polsek Natar yang berujung damai dan memohon kejari untuk menjadi fasilitator perdamaian tersebut, katanya.

Dwi Astuti menyebut, tentang pemberhentian penuntutan pengadilan dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan secara selektif hingga proses penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan proses RJ.

“Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,” kata Dwi Astuti.

Sementara, Kepala Kejati Provinsi Lampung Nanang Sigit yang membuka acara tersebut mengatakan, pembentukan Kampung RJ merupakan upaya mendorong masyarakat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Antara korban, pelaku, dan masyarakat bisa menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara musyawarah kekeluargaan, ujar Nanang Sigit.

Menurutnya, dengan adanya Kampung RJ Khagom Mufakat menciptakan masyarakat sadar hukum serta taat hukum di wilayah Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung.

“Penegakan hukum dengan adanya Kampung RJ upaya kami untuk menghasilkan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat. Saya berharap mudah-mudahanan menginspirasi wilayah lain di Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung untuk membentuk Kampung RJ,” ujarnya.

Pada Kesempatan yang sama, bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menyambut baik pembentukan kampung RJ dengan harapan
berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Harapan kami, dengan dibentuknya kampung RJ Khagom mufakat berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat sekaligus sebagai solusi alternatif pemecahan masalah yang difasilitasi pihak kejaksaan di luar pengadilan,” kata dia.

Nanang berharap, inisiasi Kejari Lamsel dengan membentuk Kampung Restorative Justice tidak hanya berhenti di Desa Hajimena.

“Ini merupakan kali pertama dibentuk di Desa Haji Mena, Kecamatan Natar dan mudah-mudahan ke depannya akan terbentuk kampung-kampung Restorative Justice lainnya di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh warga, khususnya Desa Hajimena yang menjadi desa pertama Kampung Restorative Justice  Khagom Mufakat, agar dalam penyelesaian masalah hukum dilakukan dengan melibatkan pihak kejaksaan sebagai penengah dalam penyelesaian masalah.

“Saya optimistis Kampung Restorative Justice akan menjadi rumah keadilan bagi masyarakat luas,” katanya. (red/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini