Kemenag Keluarkan Peraturan Baru Pengeras Suara Masjid, ini Aturan Shalat Lima Waktu dan Jumat

0
98

JAKARTA – WARTAALAM.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Qalil Qoumas, resmi menerbitkan surat edaran mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Berdasarkan pernyataan Menag, aturan pengeras suara di masjid atau musala merupakan kebutuhan bagi umat muslim khususnya di Indonesia. Namun di sisi lain, terdapat keberagaman baik agama, suku bangsa, adat istiadat, bahasa dan lain sebagainya. Untuk itulah perlu dilakukan upaya untuk merawat persatuan dan kesatuan negara.
Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 itu ditujukan untuk seluruh kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Aturan pengeras suara masjid terbaru dijelaskan, volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 desibel (dB).

Berikut ini aturan lengkap dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala:

1. Umum
Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala bertujuan:

Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Quran, salawat Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardu. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara meluas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang lebih baik. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim dan waktu.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara saat Memasuki Waktu Shalat

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan pengeras suara saat memasuki waktu-waktu salat, mulai dari subuh hingga salat Jumat.

a. Waktu Shalat Subuh
Sebelum azan tiba, pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit. Pelaksanaan salat Subuh, doa, zikir, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam. Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Quran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.

b. Waktu Shalat Jumat
Sebelum waktu azan, pembacaan Quran atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu maksimal 10 menit. Penyampaian pengumuman mengenai hasil infak sedekah, petugas Jumat, pelaksanaan kutbah Jumat, shalat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Itulah penjelasan mengenai aturan pengeras suara masjid terbaru. Tetaplah menghormati perbedaan yang ada antarsesama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini