23.1 C
Bandar Lampung
Jumat, Maret 31, 2023
spot_img
BerandaNasionalPlt Kabiro Humas Kemenag : Menag Tidak Bandingkan Suara...

Plt Kabiro Humas Kemenag : Menag Tidak Bandingkan Suara Adzan dengan Suara Anjing

 57 dilihat

JAKARTA – WARTAALAM.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar membela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menilai pernyataan Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara, ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.

Menag menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.

Menag, kata Thobib, tidak melarang masjid dan mushalla menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan,” kata dia.

Pernyataan Menag soal aturan pengeras suara itu menjadi polemik di masyarakat, apalagi saat Yaqut mencontohkan suara bising gonggongan anjing.

Bahkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berencana melaporkan Yaqut karena menganggap telah menistakan agama. (*)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Indonesia Dicoret sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Federasi sepakbola dunia (FIFA) mencoret Indonesia...

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lontarkan Abu Setinggi Satu Kilometer

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi...

Gol Jordi Amat Hindarkan Indonesia dari kekalahan Saat Jamu Burundi

BEKASI, WARTAALAM.COM - Pemain bertahan Jordi Amat mencetak gol...

Jokowi Jamin Israel di PD U-20 tak Terkait Konsistensi RI-Palestina

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjamin...
spot_img
Semua Negara
683,688,663
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 30, 2023 11:42 pm

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini