Mabes Polri Temukan 345,6 Ton Minyak Goreng di CV Sinar Laut

0
188

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Tim gabungan melakukan sidak ke CV Sinar Laut di Jalan Soekarno Hatta, Way Gubak, Panjang, Bandar Lampung, Selasa (22/2/2022).

Tim awalnya memeroleh informasi perusahaan itu diduga menimbun 32 ribu dus atau 345,6 ton minyak goreng.

Tim terdiri dari anggota Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Eka Mulyana; Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin; dan Kabid Disperindag Provinsi Lampung, M Zimmi Skil.

Menurut Zimmi, Pemprov Lampung, pernah menyurati perusahaan itu pada Januari 2022 untuk segera mendistribusikan minyak goreng.

Namun hingga tim datang menyidak perusahaan, minyak goreng tak juga didistribusikan dengan alasan ada masalah administrasi.

Arie Rachman mengatakan, awalnya perusahaan menjual minyak goreng ke eksportir dengan harga Rp18 ribu per liter.

Dibanding Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu per liter, memang ada selisih Rp4 ribu per liter.

Namun karena kelangkaan, perusahaan membeli lagi minyak goreng dari eksportir dengan harga HET.

Dirjen Perdagangan yang ikut tangan bersedia menutupi selisih harga tersebut.

Karena proses administrasinya lama, akhirnya diputuskan minyak goreng tersebut didistribusikan lebih dulu.

“Kami abaikan soal administrasi, langsung disalurkan dulu dan kami yang akan mengawasi,” kata Arie.

Ia mengimbau warga tidak membeli minyak goreng di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

“Biarkan saja karena kami yang akan mengeluarkan dengan harga murah,” katanya.

Sementara itu, Direktur CV Sinar Laut, Andre Wijaya, membenarkan minyak goreng itu sebenarnya telah dijual ke eksportir.

“Setelah dibeli ulang, kami tidak diperbolehkan mengambil untung dan harus langsung menjual kepada masyarakat,” katanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini