KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Balai Taman Nasioal Way Kambas (TNWK) melaksanakan focus group discussion (FGD) dengan stakeholder dan 38 desa penyangga kawasan TNWK, di Aidia Grande Hotel, Selasa (25/1/2022).
FGD ini dilaksanakan untuk menyusun langkah terpadu untuk menangani interaksi negatif antara gajah dan manusia di kawasan TN Way Kambas.
Kepala Balai TNWK, Kuswandono menjelaskan, interaksi negatif gajah dan manusia di TNWK masih sering terjadi hingga saat ini.
Karena itu, perlu upaya terpadu untuk penanganan interaksi ini agar tidak menimbulkan korban baik itu materi, manusia maupun gajah.
“Jadi FGD ini untuk mencari solusi apa yang harus dilakukan. Kami melibatkan seluruh stakeholder terkait maupun desa penyangga untuk merumuskan hal ini,” katanya.
Ia mengatakan, dalam FGD ini juga akan digali sejarah kawasan sekitar TNWK apakah sebelumnya masih berupa hutan atau memang sudah menjadi kawasan pertanian dan permukiman masyarakat.
Selain itu, dulu juga ada penggiringan gajah liar untuk masuk dalam TNWK. Artinya populasi gajah disana semakin meningkat.
Dari sini nanti semua stakeholder akan menata ke depan seperti apa. Karena dari sisi gajahnya akan tetap terus bertahan di kawasan dan warga di 38 desa penyangga juga tidak akan pindah, katanya.
Menurut Kuswandono, guna mencegah gajah keluar dari TNWK masyarakat di desa penyangga diminta untuk menanam tanaman yang tidak disukai gajah.
Kemudian, juga dilakukan blokade dengan penggiringan agar gajah tidak keluar kawasan.
Blokade, kata dia, dengan mengindentifikasi kapan gajah tersebut keluar kawasan untuk mencari makan dengan memanfaatkan GPS Colar yang dipasang pada gajah liar.
“Tetapi GPS Colar ini untuk kelompok besar hanya satu yang dipasang. Ke depan akan kami kembangkan teknologi untuk memantau kelompok-kelompok kecil gajah itu udah dilakukan,” katanya.
Dalam FGD ini juga diupayakan agar petani yang tanamannya rusak dimakan gajah bisa mendapat ganti rugi salah satunya dengan asuransi pertanian.
“Karena tanggung jawab kita itu dalam kawasan, ketika di luar sudah bukan lagi. Jadi kita cari peluang-peluang itu bersama pemerintah daerah. Bisa memakai asuransi atau lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung akan melakukan pengamanan kepada satwa yang dilindungi di antaranya gajah.
Selain itu, Polda juga melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang memperjualbelikan hewan yang dilindungi termasuk jual beli gading gajah.
“Polda Lampung sebelumnya sudah MoU dengan TNWK beberapa waktu lalu untuk melakukan pengaman dan penegakan hukum. Ini sebagai upaya kita untuk melestarikan hewan-hewan yang dilindungi,” tuturnya.
Pihaknya, mengimbau kepada warga tidak memburu, menyimpan gading gajah maupun memperjualbelikan hewan dilindungi lainnya.
Karena sudah ada UU yang menyatakan tidak diperkenankan lagi seseorang menyimpan bagian tubuh hewan yang dilindungi. Jangan sampai ada yang menyimpan gading gajah dan juga hewan dilindungi lainnya, kata dia. (*)