LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) menggelar sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Pedoman Teknis Penyampaian Data-data Pendukung Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada sistem informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kegiatan itu berlangsung selama dua hari berturut-turut. Hari pertama dilaksanakan, Kamis (13/1/2022) di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan.
Sementara, hari kedua dilaksanakan, Jumat, 14 Januari,2022, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati setempat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Muhammad Ali mengatakan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut, memberikan pemahaman kepada seluruh penyusun LPPD di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), tentang penyusunan LPPD dan Pedoman Teknis Penyampaian Data-data Pendukung IKK pada sistem informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Peserta kegiatan seluruh kepala OPD serta kasubag Perencanaan atau Perencana. Harapannya dengan diselenggarakannya sosialisasi dapat menyampaikan laporan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, mengatakan LPPD merupakan raport Kepala Daerah yang dinilai Pemerintah Pusat.
Di dalamnya memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.
LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran, yang memuat laporan penerapan standar pelayanan minimal serta laporan penerapan inovasi daerah yang dilaksanakan seluruh OPD, kata Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan.
Thamrin berharap, seluruh Kepala dan Perencana OPD agar mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi dengan baik, sehingga dalam pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan IKK.
“Saya berharap, Pasca mengikuti kegiatan sosialisasi ini, para OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan Laporan Kinerjanya sesuai dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” katanya.
Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Deddy Winarwan mengatakan, verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah akan dilaksanakan dalam bentuk reviu.
Hal tersebut, katanya, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD. (hen/rif/kmf)