LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beritegritas, para pejabat eselon II serta pejabat eselon III di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan fakta integritas.
Fakta integritas yang ditandatangani tersebut berisikan dokumen yang memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi dan tanggung jawab, wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penandatanganan yang dilakukan para pejabat Pemkab Lampung Selatan mulai dari sekretaris daerah (sekda) kabupaten dan kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dilaksanakan dalam rangka kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021.
Penandatanganan fakta integritas tersebut disaksikan Bupati Nanang Ermanto serta Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, yang dilaksanakan di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Rabu (8/12/2021).
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021, tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021.
Penandatanganan fakta integritas juga akan menjadi indikator penilaian Indeks reformasi birokrasi kabupaten, serta pembangunan xona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), katanya.
Anton menuturkan terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka memperingati Hakordia.
Seperti pemasangan banner billboard sepanjang 5×10 meter di depan kantor Pengadilan Agama Kalianda pada 1 Desember 2021.
Kemudian, pada 3 Desember 2021 juga telah dilaksanakan sosialisasi kepada warga Desa Malangsari Kecamatan Tanjung Bintang tentang Hakordia.
Hari ini penandatanganan fakta integritas. Puncaknya 9 Desember 2021 akan mengikuti zoom, yang diselenggarakan KPK RI dan dibuka presiden RI, ujarnya.
Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, fakta integritas merupakan bentuk janji terhadap diri sendiri, yang kemudian diterapkan melalui komitmen bersama dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.
Menurut Nanang, dalam melaksanakan pemberantasan korupsi diperlukan pemahaman, dari seluruh sektor serta organisasi masyarakat.
“Dalam menjalankan suatu organisasi roda pemerintahan, memang dibutuhkan suatu integritas yang benar-benar luar biasa. Nah, ini menyangkut pribadi, hati kita, janji kita untuk benar-benar memegang komitmen dari fakta integritas,” katanya.
Nanang berharap, dengan penandatanganan fakta integritas itu, pemerintah daerah dapat menjalankan amanah sesuai dengan poin-poin yang tertera dalam pernyataan tersebut.
“Saya berharap momentum peringatan Hakordia pada 9 Desember 2021, dapat menumbuhkan kesadaran kita akan bahaya dari perbuatan korupsi,” katanya. (hen/rif/kmf)