Pemkab Lamsel dan DPRD Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

0
83

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) dan DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA PPAS TA 2022 antara Bupati Lampung Selatan dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna masa persidangan ke-3 rapat ke-22 tahun sidang 2021 yang digelar DPRD setempat.

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, menandatangani nota kesepakatan itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, pada Rabu (10/11/2021).

Sedangkan, Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi bersama tiga wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani nota kesepakatan itu dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Sementara itu, dari pantauan tim ini, rapat paripurna itu dihadiri 39 anggota DPRD dari jumlah 50 anggota secara keseluruhan. Rinciannya, hadir secara fisik 19 orang, hadir melalui virtual meeting sekira 20 orang, dan tidak hadir 11 orang.

Hadir juga dalam rapat paripurna itu, perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, beserta para pejabat utama dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi mengatakan, Rapat Paripurna Dewan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna penyampaian KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 oleh bupati pada 5 November 2021.

Hendry Rosyadi mengatakan, delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam pendapat akhirnya menyatakan menyetujui KUA PPAS TA 2022 itu untuk disepakati dan ditandatangani bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD.

Hendry menyebut, fraksi itu yakni, Fraksi PDIP Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.

Kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menyetujui tentang KUA PPAS APBD TA 2022 untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD TA 2022 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD TA 2022, kata Hendry seraya mengetuk palu satu kali.

Wakil Bupati setempat Pandu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pandu mengatakan, nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tersebut rangkuman persetujuan antara pemerintah kabupaten dengan DPRD setempat dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Selatan Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah kami catat dan terima. Selanjutnya akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan itu, kata dia, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan. Dengan harapan, apa yang disepakati hasil yang terbaik bagi warga Lampung Selatan.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati. (hen/rif/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini