Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Sabtu, Mei 28, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Kemenag Pastikan Izin LAZ ABA Lampung Sudah Dicabut Sejak Januari 2021

November 4, 2021
in Daerah, Lampung, Nasional
0 0
Pemkab Lamsel Bakal Gelar Operasi Pasar Murah di 7 Kecamatan
0
Bagikan
1
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – WARTAALAM.COM – Kementerian Agama memastikan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ) Abdurrohman bin Auf (ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana untuk kegiatan terorisme, sudah dicabut sejak Januari 2021.

Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021, ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap SU (61), tersangka teroris di Lampung, yang diduga sudah terlibat sebagai anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1997.

Tersangka diduga terlibat dalam pendanaan untuk kegiatan terorisme saat menjabat sebagai sekretaris LAZ BM ABA Pusat, lalu Ketua Korwil Barat LAZ BM ABA, dan Ketua Bm ABA Lampung. Yayasan LAZ ABA ini dimanfaatkan untuk menggalang dana lewat program “jihad” global.

Menurut Nuruzzaman, LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Maka dari itu, pencabutan izin diterbitkan Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” ujarnya.

Ia mengatakan kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.

Modus ini terungkap polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

Hasilnya, terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta. Jadi, LAZ ABA itu ilegal, kata dia.(*)

Tags: JakartaNasional
SendShareTweet
Berita Sebelum

Minibus Tabrak Empat Sepeda Motor, Satu Orang meninggal

Berita Berikut

Harga Gabah di Lampung Mulai Naik

Berita Berikut
Pemkab Lamsel Bakal Gelar Operasi Pasar Murah di 7 Kecamatan

Harga Gabah di Lampung Mulai Naik

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist