Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Minggu, Mei 29, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Harimau Sumatera Mati Terjerat

Oktober 18, 2021
in Daerah, Nasional
0 0
Atlet Pringsewu Meraih 11 Medali di PON XX
0
Bagikan
0
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

RIAU – WARTAALAM.COM – Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati, di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan kondisi kaki kiri depan terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling.

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Fifin Arfiana Jogasara di Pekanbaru, Minggu (17/10/2021), mengatakan penemuan itu berawal dari informasi wargs yang merupakan tukang kebun yang bersebelahan dengan harimau sumatera yang mati terjerat.

Yang bersangkutan melaporkan kepada Kepolisian Sektor Bukit Batu, dan meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal, kata Fifin.

Tim mengamankan lokasi ditemukannya satu ekor bangkai harimau sumatera untuk menghindari kerumunan warga.

Lokasi berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan warga.

Lokasi berjarak tegak lurus sekira 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.

Harimau berjenis kelamin betina saat ini sudah dievakuasi ke Pekanbaru guna dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut mati berikut penyebabnya, ujar dia.

Atas kejadian ini, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitu juga bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, katanya. (*)

Tags: DaerahNasionalRiau
SendShareTweet
Berita Sebelum

UMKM di Lampung Bertahan Lantaran Digitalisasi

Berita Berikut

Atlet Pringsewu Meraih 11 Medali di PON XX

Berita Berikut
Atlet Pringsewu Meraih 11 Medali di PON XX

Atlet Pringsewu Meraih 11 Medali di PON XX

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist