Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Jumat, Mei 20, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Beberapa Warga Sinar Palembang Mempertanyakan Perdes Dana Mengurus Surat

Oktober 4, 2021
in Daerah, Lampung
0 0
Beberapa Warga Sinar Palembang Mempertanyakan Perdes  Dana Mengurus Surat
0
Bagikan
52
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Beberapa warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan mempertanyakan keabsahan Peraturan Desa (Perdes) tentang Dana Mengurus Surat Menyurat di kantor desa tersebut.

Menurut warga setempat, Sudaryanto (41), Senin (4/10/2021), untuk mengurus surat keterangan domisili atau lainnya, dikenakan dana Rp 20 ribu.

“Untuk satu surat keterangan kami harus mengeluarkan dana Rp 20 ribu. Dan jika kami mengurus dua surat keterangan sekaligus, dikenakan dana Rp 30 ribu,” katanya.

“Sebagai warga desa setempat, kami ingin mengetahui keabsahan Perdes tersebut. Karena berdasarkan keterangan mantan aparat desa, mereka tidak pernah menandatangani Perdes yang dimaksud,” ujar dia.

Menurut Sudaryanto, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang baru mengetahui adanya Perdes itu namun dia tidak turut menandatangani.

Perdes tersebut hanya ditandatangani kepala desa dan sekretaris desa yang merupakan paman dan keponakan, katanya.

Dia mengatakan Perdes tersebut melanggar Permendes No: 1 Pasal 22 Tahun 2015 tentang Pelayanan Masyarakat yang berhubungan dengan surat menyurat.

Beberapa warga setempat mengatakan, akibat Perdes tersebut, tidak sedikit warga yang tidak mau mengurus atau meminta surat keterangan di kantor desa.

“Persoalan itu sudah kami laporkan ke Polres Lampung Selatan namun hingga kini belum ada tindak lanjut,” kata Sudaryanto. (hen/rif)

Tags: DaerahLampungLampung SelatanLamsel
SendShareTweet
Berita Sebelum

Dinas PU-PR Lamsel Menyatakan Rehabilitasi Ruas Jalan Lematang Sudah Sesuai Kontrak Kerja

Berita Berikut

BMKG Meluncurkan Sistem Informasi Tsunami Berbasis Radio dan Android

Berita Berikut
BMKG Meluncurkan Sistem Informasi Tsunami Berbasis Radio dan Android

BMKG Meluncurkan Sistem Informasi Tsunami Berbasis Radio dan Android

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist