Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Minggu, Mei 29, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Bupati Pringsewu Serahkan 158 Sertifikat Tanah Warga Waringinsari Barat

Oktober 1, 2021
in Daerah, Lampung
0 0
Delapan Fraksi di DPRD Lamsel Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Disahkan Menjadi Perda
0
Bagikan
17
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Bupati Pringsewu, Lampung Sujadi menyerahkan 158 sertifikat tanah warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo.

Sertifikat tanah yang diserahkan bupati secara simbolis didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam di balai pekon setempat, Kamis (30/9/2021) berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan Lintas Sektoral Kabupaten Pringsewu tahun 2021.

Bupati Pringsewu pada acara yang dilaksanakan secara protokol kesehatan yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Waskito JS, beserta camat dan kapekon setempat, meminta warga yang telah memperoleh sertifikat menyimpannya dengan baik.

Dia mengatakan, untuk memperoleh sertifikat tanah melalui program PTSL maupun redistribusi tanah dan lintas sektoral tentu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

Sujadi berharap, bidang tanah lainnya yang belum bersertifikat segera didaftarkan, sehingga setiap bidang tanah milik warga mempunyai sertifikat.

Dia berpesan, warga membayar pajak atas tanah-tanah yang dimiliki tersebut. (ade)

Tags: DaerahLampungPringsewu
SendShareTweet
Berita Sebelum

Harga Kopi Gayo Melonjak

Berita Berikut

Bupati Lamsel Terima Aspirasi Masyarakat dan Siap Audiensi Khusus

Berita Berikut
Delapan Fraksi di DPRD Lamsel Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Disahkan Menjadi Perda

Bupati Lamsel Terima Aspirasi Masyarakat dan Siap Audiensi Khusus

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist