PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Bupati Pringsewu, Lampung Sujadi menyerahkan 158 sertifikat tanah warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo.
Sertifikat tanah yang diserahkan bupati secara simbolis didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam di balai pekon setempat, Kamis (30/9/2021) berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan Lintas Sektoral Kabupaten Pringsewu tahun 2021.
Bupati Pringsewu pada acara yang dilaksanakan secara protokol kesehatan yang juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Waskito JS, beserta camat dan kapekon setempat, meminta warga yang telah memperoleh sertifikat menyimpannya dengan baik.
Dia mengatakan, untuk memperoleh sertifikat tanah melalui program PTSL maupun redistribusi tanah dan lintas sektoral tentu harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Sujadi berharap, bidang tanah lainnya yang belum bersertifikat segera didaftarkan, sehingga setiap bidang tanah milik warga mempunyai sertifikat.
Dia berpesan, warga membayar pajak atas tanah-tanah yang dimiliki tersebut. (ade)