Keramba Apung Dilarang di Waduk Way Sekampung

0
118

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, saat peresmian, presiden menyampaikan beberapa arahan terkait pemanfaatan bendungan tersebut.

Terkait pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat No: 611/3259/04/2021 tertanggal 17 September 2021 perihal tindaklanjut arahan Presiden RI tentang pemanfaatan Bendungan Way Sekampung yang ditujukan kepada bupati Pringsewu.

Menurut Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, isi surat tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No.R-184/Seskab/DKK/09/2021 tertanggal 8 September 2021.

Gubernur Lampung Arinal menyampaikan beberapa hal dalam memanfaatkan bendungan untuk kepentingan masyarakat, untuk penyediaan air minum, pembangkit tenaga listrik, serta wisata baru guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar bendungan dengan tidak merusak fungsi utama bendungan.

Kemudian hindari melakukan aktifitas penggunaan air untuk kegiatan komersil, di samping memastikan tidak ada kegiatan yang mengakibatkan memperpendek masa penggunaan bendungan, di antaranya dengan tidak membuat keramba apung agar tidak terjadi pendangkalan/sedimen, serta agar senantiasa menjaga kebersihan aliran sungai, konservasi di Daerah Aliran Sungai, dan melakukan pemeliharaan saluran irigasi, ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Wabup Pringsewu berharap warga mematuhi apa yang disampaikan gubernur Lampung terkait pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, sebagaimana arahan Presiden RI Jokowi.

Dengan demikian Bendungan Way Sekampung bermanfaat dan berfungsi secara optimal sebagaimana mestinya. Mari bersama-sama kita menjaga keberadaan Bendungan Way Sekampung , sehingga memberikan banyak manfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya Pringsewu namun juga seluruh Provinsi Lampung,” katanya. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini