Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Kamis, Mei 26, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Lampung Selatan Keluarkan Surat Edaran, Uji Coba Sekolah Tatap Muka Terbatas SD dan SMP dimulai 20 September 2021

September 17, 2021
in Daerah, Lampung
0 0
Lamsel Salurkan Santunan Ahli Waris Korban Covid-19
0
Bagikan
126
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP mulai 20 September 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, Kabupaten Lampung Selatan saat ini diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, diperbolehkan menggelar PTM dengan protokol ketat.

Bupati Lampung Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), di Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Surat Edaran bupati, uji coba pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan mulai 20 September 2021 sampai 2 Oktober 2021, ujar Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Menurut Sefri, untuk sekolah yang berada dalam zona hijau, kuning, dan oranye, melaksanakan kegiatan belajar dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

Selanjutnya, PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas 25 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memperhatikan zonasi risiko Covid-19 per-desa atau kelurahan, kata Sefri.

Pedoman proses belajar mengajar secara tatap muka terbatas di satuan pendidikan selengkapnya dapat di download pada link berikut :

Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2021. (hen/rif)

Tags: DaerahLampungLampung SelatanLamsel
SendShareTweet
Berita Sebelum

Lamsel Salurkan Santunan Ahli Waris Korban Covid-19

Berita Berikut

Dinas PMP Pringsewu Gelar Monev Kegiatan Tahap Pertama 2021

Berita Berikut
Dinas PMP Pringsewu Gelar Monev Kegiatan Tahap Pertama 2021

Dinas PMP Pringsewu Gelar Monev Kegiatan Tahap Pertama 2021

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist