Status PPKM ke Level 3, Bupati Lamsel Minta Warga Jangan Lengah

0
296

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pemerintah secara resmi menurunkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah di luar Jawa-Bali ke level 3,  pada Senin malam (23/8/2021).

Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, pelonggaran berlaku efektif per Selasa, 24 Agustus 2021 hingga Senin dua pekan depan, 6 September 2021.

Jokowi menyebut, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali berkurang, dari 11 menjadi 7 provinsi. Dari data yang dihimpun, penurunan status level 4 terjadi di tingkat kabupaten atau kota, yaitu dari 132 menjadi 105 kabupaten atau kota.

Sementara PPKM level 3 berkurang dari 232 menjadi 215 kabupaten atau kota. Kemudian, PPKM level 2 berkurang dari 48 menjadi 39 kabupaten atau kota.

Dari data tersebut, Kabupaten Lampung Selatan termasuk kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali yang mendapatkan pelonggaran status dari level 4 ke level 3.

Hal ini disebabkan penurunan kasus harian Covid-19 maupun jumlah pasien aktif di daerah yang juga terkenal sebutan Bumi Khagom Mufakat ini.

Penurunan level PPKM ini juga berdasarkan Instrusksi menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyeberan Corona Virus Disease 2019.

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu.
Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto mengapresiasi seluruh pihak, baik TNI/Polri, para tenaga kesehatan, Satgas Covid-19 dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa termasuk warga yang telah bekerja keras menekan laju penyebaran virus Corona.

Sehingga, kata Nanang, status PPKM level 4 Kabupaten Lampung Selatan turun menjadi level 3.

Menurutnya, hal itu menjadi kemajuan, karena warga Kabupaten Lampung Selatan mengerti serta memahami situasi Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan sehingga mereka juga menyadari akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur kepada Allah SWT. Karena selain kita turun ke level 4, saat ini Kabupaten Lampung Selatan juga sudah memasuki zona oranye,” ujar Nanang dalam keterangan resminya, Selasa (24/8/2021).

Perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Namun, Nanang Ermanto juga meminta penurunan status PPKM level 4 ke level 3 ini dijadikan pemicu agar warga tetap disiplin prokes dalam kehidupan sehari-hari.

Nanang meminta jajarannya tidak lengah.
Meskipun aktifitas warga dengan PPKM level 3 sudah sedikit longgar, namun upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan tidak boleh kendor.

“Kami juga jangan lengah dan jangan kendor. Meskipun PPKM terun ke level 3, kami tetap harus gaspol untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Tim yang sudah dibentuk, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Dia berharap, sosialisasi prokes ke warga harus terus dilakukan. Sehingga Lampung Selatan benar-benar menekan penyebaran Covid-19.

“Kami berharap, dengan bekerja keras dalam menekan laju penyebaran Covid-19, Kabupaten Lampung Selatan bisa masuk ke zona hijau,” ujarnya.

Saat ini, berdasarkan update Covid-19 Lampung Selatan 23 Agustus 2021, kasus konfirmasi Covid-19 ada 23 orang. Nanang Ermanto tetap akan mengoptimalkan tempat isolasi terpusat yang berada di Rusunawa.

Nanang meminta warga setempat yang sedang melakukan isolasi mandiri bersedia isolasi terpusat (isoter) Covid-19 di Rusunawa. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaster keluarga.

“Isoter akan tetap beroperasi untuk antisipasi. Tetap kami buka isolasi terpusat di Rusunawa untuk mencegah terjadinya klaster keluarga,” katanya. (hen/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini