DPRD Lamsel Sahkan Raperda Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal

0
110

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati setempat, Nanang Ermanto, di awal tahun 2021.

Raperda tersebut Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju.

Pengesahan dua Raperda tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), di gedung DPRD setempat, Senin (12/7/2021).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua  DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual.

Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Ketua DPRD Hendry Rosyadi, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani MoU itu dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Sementara, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Secara terpisah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa juga turut menyaksikan acara itu secara virtual.

Ketua  DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut rapat paripurna pada 8 Februari 2021.

Dua paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan telah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD terkait, yang dibahas secara mendalam, cermat, dan teliti, ujar Hendry Rosyadi dalam rapat paripurna itu.

Hendry menyampaikan, dari laporan Bapemperda dan pendapat akhir delapan fraksi yang ada di DPRD setempat, menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan.

“Maka kesimpulan rapat kami pada hari ini menyetuji dua paket Raperda, yaitu Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju,” ucap Hendry seraya mengetuk palu satu kali.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan disusunnya peraturan daerah tersebut.

Maksud disusunnya peraturan daerah mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah sebagai bagian upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah dan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya, kata dia.

Nanang menyebut,  tujuan disusunnya peraturan daerah itu antara lain, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.

Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Untuk memperoleh laba dan atau keuntungan, sebagai pengembangan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.

Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memenuhi ketentuan modal BUMD untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, ujar Nanang.

Nanang mengatakan, substansi materi yang diatur dalam Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pendirian BUMD Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah meliputi dua aspek.

Pertama usaha perdagangan, usaha pariwisata, dan usaha  agribisnis. Dan kedua perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah, kata Nanang. (Az/ kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini