Polda Lampung Sita 183 Senjata Api Rakitan

0
101

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan polres jajaran telah menyita 183 pucuk senjata api rakitan.

Barang bukti senjata api hasil sitaan, April 2021 itu berasal dari Kabupaten Mesuji dan sekitarnya itu telah dimusnahkan, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, di Bandar Lampung, Senin 28/6/2021).

Selain itu, katanya, Polda Lampung dan jajaran juga telah menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api rakitan berikut barang bukti dua pucuk senjata api rakitan.

Pihaknya juga akan menindak pelaku kejahatan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Ini menjadi prioritas termasuk premanisme, kami telah mengamankan 140 orang preman di wilayah hukum Polda Lampung,” kata mantan Asrena Kapolri.

Kapolda Lampung itu juga telah memberikan penekanan terhadap kasus C3 dan premanisme menjadi prioritas Polda Lampung, mengingat korban dari pelaku tersebut adalah masyarakat kecil.

“Kami sangat berempati terhadap korban begal dan premanisme yang rata-rata masyarakat kecil,” katanya.

Ia berterima kasih kepada masyarakat Lampung selama ini telah membantu Polri dalam mengungkap kasus-kasus C3 dan premanisme, semoga harapan masyarakat Lampung menjadi daerah yang kondusif dapat terwujud.

Bagi yang ingin mengambil kendaraan, dipersilakan datang ke Mapolda Lampung dengan membawa bukti-bukti kepemilikan (STNK, BPKB) dan identitas resmi, katanya.

Kapolda juga mengucapkan selamat kepada para pemilik kendaraan bermotor yang ditemukan pihak kepolisian. (dds)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini