OJK Lampung Minta Warga Waspadai Pinjol Ilegal

0
157

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung meminta masyarakat mewaspadai ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang marak saat ini agar tidak menyusahkan nasabah atau peminjam.

Agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang marak saat ini ada beberapa ciri yang harus dikenali masyarakat, kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto,  Kamis (24/6/2021)

Cirinya, ujar dia, pinjol Ilegal biasanya kerap melakukan penawaran melalui sms spam, kemudian fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

Kemudian, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari.

Selain itu, kata dia, pinjol ilegal juga memberikan jangka waktu pelunasan sangat singkat yang  tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

Lalu, melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Agar tidak terjebak warga bisa datang langsung ke OJK atau kontak 157 untuk mengetahui pinjol yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan di OJK, katanya.

Diketahui keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, banyak warga yang menjadi korban aksi teror termasuk di Provinsi Lampung.

Menanggapi keberadaan pinjol ilegal, seorang warga Durian Payung Bandar Lampung, Lazuardi mengaku sering mendapat SMS dari pinjol yang menawarkan dana pinjaman.

Namun, kata dia, melihat banyak kasus yang terjadi dirinya memilih tidak berhubungan dengan pinjol terutama yang ilegal karena dampaknya sangat merugikan jika gagal bayar atau terlambat mencicil.

“Teror yang dilakukan pinjol ilegal pernah saya dengar karena nasabah gagal membayar, akibat hal itu banyak juga nasabah yang depresi karena ditagih secara kasar dan tidak beretika,” katanya. (amar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini