3.528 Penyalahguna Narkotika di Lampung Jalani Rehabilitasi

0
116

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mencatat sepanjang tahun 2020 sekira 3.528 orang penyalahguna narkotika di provinsi itu menjalani program rehabilitasi.

Sekira 3.528 orang yang menjalani rehabilitasi terbagi menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan pendidikan 1.629 orang dan pekerjaan 1.629 orang, kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandar Lampung, Rabu (23/6/2021).

Ia mengatakan untuk tingkat pendidikan, tingkat sekolah menengah atas (SMA) menjadi yang terbanyak menjalani rehabilitasi akibat dari penyalahgunaan narkoba dengan 699 orang atau 47,1 persen.

Kemudian, 443 orang atau 29,7 persen penyalahguna narkoba tingkat SMP menjalani rehabilitasi, perguruan tinggi 342 orang atau 22,9 persen dan anak SD 145 orang atau 0,10 persen, kata dia.

Sedangkan dilihat berdasarkan pekerjaan, di tahun 2020 sebanyak 467 orang pekerja swasta menjalani program rehabilitasi, wiraswasta 426 orang, buruh 252 orang, pelajar 197 orang, tunakarya 185 orang, PNS 63 orang, IRT 24 orang, petani 14 orang, dan Polri satu orang.

Di sisi lain, Jafriedi menyebutkan BNNP Lampung sepanjang 2020 mengungkap 1.998 kasus peredaran narkotika dengan 2.748 tersangka.

Dari 2.748 tersangka didapati juga 97 berjenis kelamin perempuan, kata dia.

Ia mengatakan upaya BNNP Lampung guna memerangi narkotika, dengan mengoptimalisasikan Instruksi Presiden (Inpres l) 02 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam Inpres 02, terdapat enam aksi generik, yakni sosialisasi, pemeriksaan urin, pembentukan satgas, pembuatan regulasi, tes urin terhadap taruna/taruni kedinasan, pengbangan topik narkotika ke materi kepada seluruh lembaga diklat ASN dan pendidikan kedinasan, kemudian juga ada 26 aksi khusus kementrian/lembaga yang memilki tupoksi untuk mendukung P4GN, kata dia. (ist)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini