Dekopinda Pringsewu Siap Bersinergi dengan Pihak Terkait

0
86

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Pringsewu siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemda dan Dinas Koperindag serta pihak terkait di kabupaten itu.

“Kami akan merangkul semua pihak demi kemajuan koperasi di Pringsewu,” kata Mahdalena, ketua Dekopinda Pringsewu pada pengukuhan organisasi tersebut di Hotel Balong Kuring Pringsewu, Lampung, Selasa (22/6/2021).

Selain telah membuat program sesuai bidang yang ada, kata Ketua Dekopinda Pringsewu periode 2020-2025 itu, setelah mengadakan musyawarah daerah (musda) medio Februari 2021 jajaran pengurus beraudensi dengan bupati dan wakil bupati Pringsewu.

“Alhamdulillah Bapak Bupati dan Wakil Bupati merespon dan mendukung program kerja kami, di antaranya mengajak dan merangkul pelaku koperasi yang mati suri,” kata pengacara itu.

Sementara itu Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Lampung Hj.Armi Basyuni mengatakan, Dekopin berfungsi sebagai wadah memperjuangkan kepentingan koperasi.

Pimpinan/Pengurus Dekopinda Kabupaten Pringsewu yang dikukuhkan berdasarkan SK Pimpinan Dekopinwil Provinsi Lampung No.SKEP/21/DKPW-LPG/E/III/2021 tertanggal 3 Maret 2021, Ketua Mahdalena, S.H., Wakil Ketua Fajar Kurnianto, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Drs.Aminuddin, M.Pd., Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kelembagaan Slamet, S.E., Ketua Bidang Advokasi dan Sosialisasi Serly Aprilia, S.H., M.H., Ketua Bidang Ketahanan Pangan, Maritim, Industri dan Perdagangan Dadang Saputra, S.E. serta Ketua Bidang Permodalan dan Jasa Keuangan Sarwani.

Kemudian sebagai Majelis Pakar Daerah, H.Taufik Kurrohim, Joniar, S.E., Maryati, Rita Irviani, dan Sudiono.

Sedangkan, sebagai Dewan Pembina Dekopinda Kabupaten Pringsewu adalah bupati dan ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, serta Dewan Penasehat ketua Dekopinwil Provinsi Lampung dan kadis Koperindag.

Untuk diketahui, sesuai UU No: 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat (1), koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.

Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, Dekopin bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.

Sedangkan untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, di tingkat provinsi dibentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah.

Baik Dekopinwil maupun Dekopinda, merupakan bagian integral dari Dekopin atau Dewan Koperasi Indonesia. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini