Bupati Lamsel Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

0
125

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2020 kepada DPRD setempat secara virtual, Rabu (9/6/2021).

Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.

Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD yakni, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki, dari gedung DPRD setempat.

Dari pantauan Diskominfo Lamsel, rapat paripurna tersebut dihadiri 39 anggota Dewan dari jumlah 50 orang anggota DPRD yang ada.

Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 23 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 16 orang, sakit 1 orang dan izin 14 orang.

“Saat ini telah hadir 39 orang anggota Dewan yang terhormat. Dengan demikian kuorum rapat paripurna telah terpenuhi. Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim, rapat paripurna masa persidangan kedua rapat kesebelas tahun sidang 2021 secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hendry Rosyadi.

Nanang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota Dewan sehingga Kabupaten Lampung Selatan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Nanang menyampaikan kerangka perhitungan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan TA 2020.

Dia mengatakan, Pendapatan Daerah terealisasi Rp.2.109.846.497.548,22 dan Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi Rp.296.856.316.675,37.

Jadi jumlah realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi Rp.2.406.702.814.223,59, katanya.

Menurut dia, belanja daerah Rp.2.228.113.954.222,85 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp.18.120.841.800. Sehingga jumlah realisasi Belanja Daerah dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp.2.246.234.796.022,85.

Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2020 Rp.160.468.018.200,74, tuturnya..

Nanang berharap Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut para anggota Dewan yang terhormat.

Dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan  yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, kiranya jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus kita tingkatkan dimasa yang akan datang,” ujarnya..

Setelah itu, sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan. Kemudian dilanjutkan tanggapan atau jawaban Bupati Lampung Selatan atas pandangan umum seluruh fraksi.

“Sesuai kesepakatan dalam rapat Banmus DPRD, Raperda tentang Peratnggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 tersebut akan segera dilakukan pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah dan Tim TAPD dari tanggal 10,11, dan 16 Juni 2021,” kata Hendry Rosyadi. (amar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini