Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Jumat, Mei 27, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Lapas Kota Metro Usulkan 383 Napi Dapat Remisi Idhul Fitri

Mei 6, 2021
in Daerah, Edukasi, Hukum & Kriminal, Lampung
0 0
Lapas Kota Metro Usulkan 383 Napi Dapat Remisi Idhul Fitri
0
Bagikan
2
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Metro, Lampung mengusulkan sekira 383 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idhul Fitri 1442 Hijriah kali ini kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kalapas Kelas II A Metro, Muchamad Mulyana mengatakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi apabila minimal telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu yang bersangkutan terpantau petugas berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas, katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).

Dia mengatakan dari 383 narapidana yang diusulkan Lapas Kelas II A Kota Metro untuk mendapatkan remisi khusus ini yang terkait dengan PP 99 (narkoba) dan terkait perkara kriminal umum.

Terkait dengan PP 99 (narkoba), berjumlah 84 orang, dimana 58 orang akan mendapat remisi 1 bulan dan 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, katanya.

Sedangkan yang terkait dengan perkara kriminal umum, kata kalapas, berjumlah 299 orang, dimana 51 orang akan mendapatkan remisi 15 hari, 193 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 51 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Untuk hasil usulan remisi khusus Idhul Fitri tahun 2021, kepada Kementerian Hukum dan HAM RI akan keluar sebelum Idhul Fitri dan nantinya akan disampaikan kepada 383 narapidana setelah Shalat Ied, katanya.

Dia berharap remisi yang diberikan kepada 383 narapidana itu dapat menjadikan mereka lebih baik lagi ke depannya. (fan)

Tags: DaerahKriminalLampungMetro
SendShareTweet
Berita Sebelum

Wabup Pringsewu Terima Audiensi BP-TAPERA

Berita Berikut

Pengurus dan Anggota PWI Tidak Boleh Meminta THR

Berita Berikut
Lapas Kota Metro Usulkan 383 Napi Dapat Remisi Idhul Fitri

Pengurus dan Anggota PWI Tidak Boleh Meminta THR

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist