Wanita PNS Dilarang Menjadi Istri Kedua, Ketiga dan Keempat

0
138

PRINGSEWU  – WARTAALAM.COM – Wanita yang bekerja sebagai PNS dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya, kata Sulaiman Adnan, kepala KUA Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2021).

Menurutnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS, sanksinya cukup berat, bisa berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Semua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, pasal 4 ayat (2), ‘Wanita PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga / dan atau keempat, baik dari laki-laki PNS maupun laki-laki bukan PNS.

Sanksinya terdapat dalam PP 45 tahun 1990, Pasal 15 ayat (2), wanita yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS.

Yang artinya, wanita PNS dilarang menjadi istri kedua atau ketiga atau keempat dari laki laki PNS maupun bukan PNS, dan apabila wanita PNS tersebut tetap melanggar, maka dijatuhi hukuman disiplin dengan cara diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari PNS tersebut tanpa hak pensiun, kata Sulaiman Adnan yang saat ini ketua organisasi profesi, di antaranya ketua Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Pringsewu, serta ketua Forum Kepala KUA Kabupaten Pringsewu dan IKA PMII Kabupaten Pringsewu.(ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini