Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung Sepakat Shalat Idhul Fitri 1442 Hijriah Dilaksanakan di Rumah

0
142

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pelaksanaan Shalat Idhul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.

Hal tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, bupati/walikota se-Provinsi Lampung, rektor UIN Lampung dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Lampung.

Berdasarkan surat ‘Kesepakatan Bersama’ tersebut, menyatakan Gubernur Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga bupati serta wali kota se-Provinsi Lampung, sepakat pelaksanaan shalat Idhul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, dengan memperhatikan kecenderungan peningkatan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah dan di tanah lapang.

Pelaksanaan Shalat Idhul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang.

Tetapi masyarakat dapat menunaikan di rumah masing-masing, kata Arinal Djunaidi kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Kesepakatan tersebut dibuat mengingat shalat Idhul Fitri hukumnya sunnah, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisasi penularan akibat virus Cobid-19 yang sangat membahayakan.

Di samping itu, dalam Surat Edaran dengan Nomor 045.2/1604/V.02/2021 Gubernur juga meminta bupati/walikota se-Provinsi Lampung untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan di pasar tradisonal, arus mudik dan percepatan vaksinasi pada pelayan publik.(ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini