Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Jumat, Juli 1, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung Sepakat Shalat Idhul Fitri 1442 Hijriah Dilaksanakan di Rumah

April 27, 2021
in Daerah, Lampung
0 0
Kembangkan Kampung KB dengan Forum Group Discussion
0
Bagikan
26
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pelaksanaan Shalat Idhul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung disepakati bersama untuk tidak dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang melainkan di rumah masing-masing.

Hal tersebut sesuai kesepakatan bersama antara Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, bupati/walikota se-Provinsi Lampung, rektor UIN Lampung dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Lampung.

Berdasarkan surat ‘Kesepakatan Bersama’ tersebut, menyatakan Gubernur Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga bupati serta wali kota se-Provinsi Lampung, sepakat pelaksanaan shalat Idhul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, dengan memperhatikan kecenderungan peningkatan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Termasuk dalam pembatasan kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah dan di tanah lapang.

Pelaksanaan Shalat Idhul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang.

Tetapi masyarakat dapat menunaikan di rumah masing-masing, kata Arinal Djunaidi kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Kesepakatan tersebut dibuat mengingat shalat Idhul Fitri hukumnya sunnah, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisasi penularan akibat virus Cobid-19 yang sangat membahayakan.

Di samping itu, dalam Surat Edaran dengan Nomor 045.2/1604/V.02/2021 Gubernur juga meminta bupati/walikota se-Provinsi Lampung untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan di pasar tradisonal, arus mudik dan percepatan vaksinasi pada pelayan publik.(ril)

Tags: DaerahIdul Fitri 2021LampungLampung Selatan
SendShareTweet
Berita Sebelum

Kejaksaan Negeri Pringsewu Buka Pelayanan Jaksa Kecamatan

Berita Berikut

Bupati Pringsewu Terima Audiensi Dewan Koperasi Indonesia

Berita Berikut
Kembangkan Kampung KB dengan Forum Group Discussion

Bupati Pringsewu Terima Audiensi Dewan Koperasi Indonesia

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist