KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat (PD) dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia, DPC Partai Demokrat Kota Metro, Lampung menyampaikan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum ke polres setempat.
Surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum tersebut secara simbolis diserahkan Plt ketua DPC Zainuri dan didampingi Sekertaris DPC Fahmi Anwar,, Ketua Fraksi Demokrat Basuki rahmad, Sekertaris Fraksi Demokrat Amrulloh, Ketua Bapilu Adi Surya, dan perwakilan PAC Gunawan Wibisono, dan diterima Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati, Senin, (29/3/2021).
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro Zainuri mengatakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Metro sebagai representasi Partai Demokrat yang resmi menyampaikan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada kapolres Kota Metro demi menjaga kehormatan, kedaulatan Partai Demokrat dan menjunjung tinggi penegakan hukum serta menjaga nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
“Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, kami meminta perlindungan hukum, jika ada oknum penyalahgunaan Atribut Partai Demokrat di luar DPC yang sudah didaftarkan di Kemenkum Ham RI,” katanya.
Dirinya menjelaskan, di tengah upaya penggulingan Ketua Umum AHY, DPC Partai Demokrat Kota Metro menyatakan tetap solid dan setia kepada hasil Kongres V Partai Demokrat Jakarta, pada 15 Maret 2020 telah sah terdaftar Kementerian Hukum dan HAM RI Kepengurusan (No: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020) dan AD/ART (No: M.HH.O9-AH.11.01 tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (No: . 15 tanggal 19 Februari 2021).
Ketua umum yang diakui negara, Agus Harimurti Yudhoyono, lambang Partai Demokrat (termasuk atributnya) telah didaftarkan dan diakui begara sesuai nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual, ucapnya.
Zainuri menyampaikan telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada 5 Maret 2021, di Sibolangit, Sumatera Utara, baik aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan yang telah diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai.
“Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan kepengurusan DPP PD, membentuk kepengurusan di daerah (DPD/DPC), menggunakan Lambang (atribut partai) serta membuka kantor yang mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mengantisipasi hal tersebut kami mohon agar kapolres Metro untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami, dengan tidak memberikan izin dan menindak secara tegas kepada pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, menyampaikan terimakasih atas kunjungan pengurus DPC Demokrat Kota Metro, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada siapa saja, warga negara Indonesia yang membutuhkan karena Polri tegak pada kebenaran, dan berdiri netral membela yang benar.
“Perlindungan hukum ini suatu hal yang baik, kami menerima siapapun yang meminta perlindungan warga negara Indonesia, kami siap dan netral,” katanya. (fan)