Rapat Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol di Pringsewu

0
120

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Plt. Asisten I Bidang Pembangunan dan Kesra Pemkab Pringsewu, Lampung, Malian Ayub, pimpin Rapat Tim Verifikasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yan Memperoleh Kursi di DPRD setempat tahun 2021, di Ruang Rapat Sekda, Rabu (3/3/2021).

Hadir rapat tersebut, Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho, Kepala Badan Kesbangpol Sukarman, Kabag Hukum Sekdakab Ihsan Hendrawan, Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto, dan undangan yang telah ditentukan.

Dasar hukum pemberian bantuan keuangan kepada partai politik (parpol), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dan Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/338/KPTS/LL.02/2020 tanggal 06 April 2020 tentang Tim Verifikasi dan Sekretariat Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2020.

Menurut Sukarman, pelaksanaan penyaluran dana bantuan keuangan parpol tahun 2020 dan pengumpulan kaporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan ke BPKP sejak Februari tahun 2021, dan persiapan pemeriksaan/audit BPK Perwakilan Lampung kepada pengurus parpol penerima bantuan keuangan, serta persiapan pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik untuk tahun 2021.

Sementara itu Arif Nugroho mengatakan, peralihan penyaluran bantuan keuangan kepada parpol dari BPKAD ke Badan Kesbangpol, dan mekanisme pencairan dana bantuan keuangan parpol serta laporan pertanggungjawaban.

Sedangkan Ihsan Hendrawan menjelaskan, Surat Keputusan Bupati Pringsewu tentang Pembentukan Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Parpol tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Penyaluran bantuan Keuangan Parpol tahun 2021. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini