MK Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Lamsel

0
141

JAKARTA – WARTAALAM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel )

Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Dari pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan yang diajukan pemohon.

Diketahui, perkara pertama diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lampung Selatan nomor urut 3, H. Hipni dan Melin Haryani Wijaya.

Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara pemohon yang dilakukan termohon.

Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih.

Sehingga pemohon merasa telah dirugikan sekira 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan.

Sehinngga Pemohon berkesimpula perolehan suara paslon nomor urut 1 tidak sah.

Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon Tony Eka Chandra dan Antoni Imam.

Dalam permohonannya, pemohon meminta pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan sekira 704.367 suara.

Dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sekira 457.537 hanya 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara.

Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada warga setempat.

Menurut temuan tim dan Bawaslu sekira 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih sah yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung Selatan.

Dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar pasal 158 UU No.10/2016.

Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Sementara itu, calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana, Nanang Ermanto turut mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang.

Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, Nanang Ermanto bersyukur.

Baginya, kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan warga Lampung Selatan.

Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa.

Yang terpenting kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik.

“Alhamdulillah, apa yang kami dan warga harapkan diridhoi Allah SWT.  Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan warga Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama untuk  ke depan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” ujar Nanang.

Hadir mengikuti sidang mendampingi Nanang Ermanto, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Sahirul Alim, Ketua DPC Perindo Lampung Selatan, Aribun, pengusaha beras asal Kecamatan Palas, Edy Alpian Susanto, serta simpatisan lainnya. (rll)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini