Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Rabu, Mei 25, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Aset, Pemkab Lamsel Terima Hibah Tanah Gudang SRG Natar

Februari 10, 2021
in Daerah, Ekonomi, Lampung
0 0
Aset, Pemkab Lamsel Terima Hibah Tanah Gudang SRG Natar
0
Bagikan
17
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menerima sertifikat
hak atas tanah gudang SRG di Desa Bandarejo Kecamatan Natar, Selasa (9/2/2021).

Sertifikat tanah milik desa dengan luas sekira 5000 meter persergi serta surat pernyataan hibah tanah tersebut, diserahkan Kepala Desa Bandarejo, Sularto kepada Nanang Ermanto, di Ruang Kerja Bupati setempat.

Sertifikat tersebut akan dibalik nama menjadi kepemilikan pemerintah daerah (pemda) dan akan di data menjadi aset.

Turut Hadir pada acara penyerahan terserbut, Sekdakab Lamsel, Thamrin, Plt.Staf Ahli Bupati Bid.Pemerintahan & Kesra, Yusri, Asisten Bid.Pemerintahan & Kesra, Supriyanto, BPN Lamsel, Kartiyah, Camat Natar, Eko Irawan dan para kepala OPD terkait lainnya.

Nanang mengatakan, pendataan aset pemerintah daerah selalu menjadi perhatian dari BPK.

“Kita selalu diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset-aset pemda yang belum terdata. Ini memengaruhi penilaian,” katanya.

“Alhamdulillah, pak kades telah memberikan sertifikat dan surat pernyataan hibah kepada pemda untuk pembangunan gudang SRG. Untuk tertib administrasi nantinya akan kami balik nama menjadi aset milik pemda,” katanya.

Sementara perwakilan BPN Lamsel, Kartiah mengatakan, sertifikat dan surat pernyataan hibah yang telah diberikan kepada Pemkab Lamsel akan dijadikan dasar penghapusan dan penerbitan sertifikat baru.

“Surat pernyataan hibah terserbut akan kami jadikan dasar untuk menghapus sertifikat lama dan selanjutnya akan kami terbitkan atas nama Pemkab Lamsel,” ujarnya. (ril)

Tags: DaerahLampungLampung SelatanLamsel
SendShareTweet
Berita Sebelum

Pringsewu Ajang Simulasi Pemilihan Kapekon e-Voting

Berita Berikut

HPN, Bupati Lamsel Raih Tjindarboemi

Berita Berikut
HPN, Bupati Lamsel Raih  Tjindarboemi

HPN, Bupati Lamsel Raih Tjindarboemi

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist