Pringsewu Ajang Simulasi Pemilihan Kapekon e-Voting

0
106

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi ajang simulasi pemilihan kepala desa atau kepala pekon e-voting, di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Selasa (9/2/2021).

Bupati Pringsewu Sujadi bersama Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri Irsan hadir di kegiatan itu.

Bupati maupun dirjen turut melakukan simulasi e-voting dengan berperan sebagai warga yang memilih.

Dipilihnya Pekon Podomoro, selain merupakan desa yang diprogramkan sebagai Smart Village di Provinsi Lampung dan
paling siap untuk melaksanakannya.

Bupati Pringsewu Sujadi mengucapkan terimakasih atas dipilihnya Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo sebagai Smart Village.

Begitu pula dengan dipilihnya Pekon Podomoro menjadi lokus simulasi pemilihan kepala desa secara e-voting.

Selain Podomoro dan Gadingrejo Timur, diharapkan pada akhir 2022 mendatang, 126 pekon di Kabupaten Pringsewu juga bisa menjadi Smart Village, katanya.

Terkait Smart Village, Sujadi juga mengharuskan semua jajaran untuk berjibaku.

“Dengan menjadi Smart Village, smart pula kepala pekon, pamong, warga dan ekonominya. Saya ingin Pringsewu menjadi yang terbaik di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, mengatakan dirinya menghargai upaya yang sudah dilakukan dengan menggelar simulasi pemilihan kepala desa secara e-voting.

Dia mengatakan, di era pandemi saat ini pelaksanaan pemilihan kepala desa yang merupakan bagian dari pesta demokrasi, berpotensi terjadinya kerumunan, sehingga jika tidak betul-betul dijaga dengan baik, bisa menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Beberapa poin penting yang terdapat di dalam Permendagri tentang pemilihan kepala desa, di antaranya dengan mengundang pemilih berdasarkan jam guna menghindari kerumunan. Kemudian menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memasang tanda pembatas antara petugas dan calon pemilih, menjaga jarak dan menyediakan hand sanitizer.

Serta menyediakan bilik khusus untuk yang suhunya di atas normal.

Intinya, pelaksanaan pemilihan kepala desa harus sesuai dengan ketentuan UU Kekarantinaan, katanya.

Yus menilai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting cukup baik karena sudah terintegrasi dengan e-KTP, di samping prosedurnya juga cukup bagus, mulai pendaftaran hingga penghitungan hasil semua memakai aplikasi.

Perlu diingat yang perlu ditegakkan sistem langsung, umum, bebas dan rahasia. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini