Tambang Pasir Liar, Aparat Tutup Mata

0
234

Lampung Tengah, Wartaalam.com – Bantaran Sungai Way Seputih yang berada di Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah menjadi surga bagi segelintir orang tak bertanggung jawab. Penambangan pasir liar berlangsung aman bertahun-tahun. Tepatnya di area pertanian milik Mochtar Sany yang berada di belakang pabrik tapioka tak jauh dari jembatan kembar Jalur Lintas Timur Rumbia (Lampung Tengah) – Menggala (Tulangbawang).

“Bapak lihat sendiri, pencemaran karena solar membuat air bau menyengat, hitam dan keruh karena tumpahan, mustahil ada ikan hidup,” kata pamong kampung setempat yang wanti-wanti jangan ditulis namanya.

WartaAlam.com yang tiba di lokasi pukul 16.43 WIB, Kamis (21/1/2021) melihat kondisi alam yang sudah rusak parah.

Genangan solar mengambang di aliran sungai. Ada lima mesin penyedot air terpasang. Kubang sedotan pasir menganga membentuk danau yang menyatu dengan badan sungai, ditafsir telah mengikis area pertanian 8-10 ha.

Saat ditanya, hari ini tidak ada aktifitas penambangan? Sumber WartaAlam.com tadi mengatakan kabar kedatangan petugas dan pemilik telah bocor, pekerja meliburkan diri.

“Tadi sih masih ada yang nyedot, gak tahu kalau sekarang tidak ada orang. Sepertinya mereka kabur menyelamatan diri pak,” katanya.

Keterangan warga setempat membenarkan temuan di lapangan. WartaAlam.com menemukan satu unit sepeda motor, beberapa potong pakaian berupa celana dan kaos serta beberapa pasang sandal dan rokok yang tak sempat dibawa kabur pemiliknya.

Kasus pencurian dan penambangan pasir liar tanpa ijin pemilik lahan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

Pihak pemilik sudah pernah adukan kasus ini ke polsek setempat tapi kurang ditanggapi.

Pernah diadukan ke Polda Lampung, dan beberapa pelaku sempat ditangkap, seorang ada yang melarikan diri hingga kini.

Kuasa Hukum Mochtar Sany ketika dihubungi membenarkan kliennya menanggung kerugian banyak atas aktifitas pelanggaran hukum yang terjadi di lahan miliknya.

Ia minta aparat keamanan bisa menjalankan tupoksinya dengan benar.

“Mustahil aparat tidak tahu pak,  sering kelihatan mondar-mandir di situ kok,” kata sumber tadi.

Kuasa hukum korban minta berdasarkan laporan yang ia buat, polisi segera tutup tambang tak berijin itu.

Aparat terkesan tutup mata setidaknya ada kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Pihak kampung membantah telah terima setoran atas pekerjaan ilegal tersebut.

Menurut pihak pemilik, kelompok penambang itu pernah mengajukan ijin usaha penambangan kepada pihaknya.

Tetapi Mochtar Sany sebagai pemilik tak pernah memberi ijin.

Perijinan penambangan itu kewenangan pemerintah, Mochtar Sany waktu itu berpikir takut ijin yang ia berikan disalahgunakan. (ES.007)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini