METRO – WARTAALAM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan Wahdi-Qomaru sebagai walikota dan wakil walikota terpilih hasil Pilkada tahun 2020, Kamis (21/01).
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, penetapan tersebut sebagai tindak lanjut, terbintnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU akan menyerahkan berkas berita acara penetapan ke DPRD Kota Metro maksimal lima hari dari hari penetapan untuk pelaksanaan pelantikan. Jadi secepatnya akan kita serahkan ke DPRD, ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution.
Menurut dia, proses penetapan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
“MK sudah mengeluarkan BRPK untuk hasil pilkada Kota Metro karena memang tidak ada gugatan sengketa. Karena itu, kami melakukan penetapan pasangan terpilih,” katanya.
DPRD menunggu surat dari KPU untuk menggelar rapat paripurna khusus pengesahan penetapan pasangan calon terpilih tersebut.
“Nanti kami khabari, karenakan kami akan rapatkan bersama Badan Musyawarah terkait rapat paripurnanya,” ucapnya.
Walikota Metro terpilih Wahdi menyampaikan terima kasih dan syukur atas penetapan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Metro, Forkompimda, Bawaslu, KPU, dan yang paling penting warga yang sangat dewasa. Saya dengan pak Qomaru akan berjuang karena amanah ini diberikan masyarakat,” kata dia.
Dia mengajak semua pihak membangun Kota Metro. Mulai dari alim ulama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda untuk mewujudkan daerah berslogan Bumi Sai Wawai lebih maju dan sejahtera.
“Sesuai tagline kami, mendengar dan bekerja, tentu dengan analisis. Jadi mulai dari lapisan terbawah RT/RW sampai Forkompimda dan media massa. Kita akan berusaha sebaik mungkin dalam pengejawantahan rasa terima kasih kita pada masyarakat,” tuturnya. (fan)