Kedapatan Bawa Sabu, Pengendara Motor Ditangkap

0
155

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Nekat mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, seorang warga Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah berinisial ES als Baut (26), diamankan aparat kepolisian, lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas dan kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Awalnya ES diberhentikan Petugas Satuan Lalu Lintas yang sedang melaksanakan pengaturan di Jalan Raya Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Senin (11/1/2021) pukul 07.15 WIB karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sik, Selasa (12/1/2021) siang

Menurut dia, pada saat dilakukan pemeriksaan petugas Polantas pelaku ES bertingkah mencurigakan dan membuat petugas curiga, selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa tersangka.

Dalam proses penggeledahan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi narkotikan jenis sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku, kata kasat narkoba.

Setelah dilakukan interogasi di hadapan petugas, ES mengaku barang haram tersebut baru saja dibelinya dari seseorang berinisial (E) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut tersangka yang berprofesi sebagai buruh tani, dirinya sudah sekira tiga belakangan ini sering menggunakan narkotikan jenis sabu dan barang tersebut dibeli dari temanya yang berdomisili di wilayah Lampung Tengah, kata Khairul Yassin.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti kami amankan dan kami lakukan penahanan di Mapolres Pringsewu,” ujarnya.

Saat ini ES tengah menjalani proses pemeriksaan dan Tim Satreskoba Polres Pringsewu melakukan pengembanga, ujar Khairul yassin.

“Untuk proses hukum selanjutnya, ES kami kenai pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini