Polisi Amankan Pengedar Sabu di Rumah Makan

0
141

WAY KANAN – WARTAALAM.COM – Satresnarkoba Polres Way Kanan, Lampung mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di rumah makan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambanganumpu kabupaten setempat, Minggu (10/1/2021).

Tersangka,  SY (44) warga Kampung Umpubakti, Kecamatan Blambanganumpu.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan kronologis penangkapan tersangka Jumat, 8 Januari 2021 sekira pukul 10.30 WIB  berawal dari informasi masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Karangumpu.

Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan l mengamankan tersangka di dalam rumah makan.

Dalam penindakan, dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu di dalam satu buah tas selempang warna kombinasi hijau dan hitam yang dipakai tersangka.

Di dalam tas selempang diketemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 5,38 gram.

Petugas juga menemukan satuj bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 426 lembar plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan  28  lembar  plastik  klip ukuran kecil lalu 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 15  lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai, 1 lembar plastik klip ukuran besar bekas pakai, dan 6  lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai,
3 potongan pipet plastik yang ujungnya dibentuk skop, 1 buah gunting, dan 1 buah kotak rokok.

Selain itu, diketemukan 1 buah kotak berisikan 55 batang pipet kaca, kata Kasat Narkoba.

Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu  dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, ujar AKP Firmansyah.(ysr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini