METRO – WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, di wilayah hukum setempat.
Tim Satres narkoba mengamankan seorang pria berinisial DS (33), warga Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, di sebuah ruko di Jl A.Yani Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Senin (28/12/2020)
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Narkoba IPTU Suhery. SH, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya sebuah tempat yang dijadikan untuk tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim satresnarkoba langsung bergerak cepat, dengan mendatangi lolasi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata kasat narkoba.
Setelah itu, kata Iptu Suhery, Tim Satres Narkoba Polres Metro, melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah klip ukuran bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gr dan satu buah perangkat alat jenis sabu (bong) yang berada di kamar ruko tersebut.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata IPTU Suhery.
Kasat Narkoba mengatakan, tersangka berikut barang bukti kini diamankan ke Satuan Reserse narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Fan)