Pecandu Narkoba Tidak Harus Masuk Penjara

0
122

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM, Pencandu narkotika tidak harus masuk penjara tapi direhabilitasi dan itu dilindungi undang-undang.

Orang sakau itu sakit karena mengalami kerusakan pada jantung dan organ tubuh yang lain, kata Dr. Victor Pudjiadi (brigadir jenderal polisi), pada Pelatihan Anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung Tahun 2020, di ruang pertemuan Tabek Indah, di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, Sabtu (10/10/2020).

Menurut dia, kejahatan narkoba korupsi dan kriminal lain. Banyak sarjana hukum yang buka rehabilitasi.
BNN punya 20 ribu ranjang dan milik rakyat (swasta) 10 ranjang dalam artian masih banyak peluang bagi para sarjana hukum yang berniat tempat rehabilitasi, kata Vicktor.

Dia mengatakan, kini hampir semua elemen masyarakat terkena narkoba mulai kalangan politisi, pejabat, anggota TNI, Polri, dokter, artis, mahasiswa pelajar, bahkan rakyat jelata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini