Sabun Ilegal Warnai Pilkada Lamsel

0
128

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM, Pengusaha ikan asal Kecamatan Palas Kabupaten Lamsel ini mengklaim produk sabun yang di bagikan ke masyarakat bukan Ilegal. Sebab, sabun cair itu diperoleh dari salah satu Koperasi dengan legalitas kemasan yang jelas.

“Saya beli cairan itu dari salah satu koperasi, dan bukti pembeliannya pun ada semua. Belinya sejak masa Covid-19 pada bulan Februari 2020 lalu,” ungkap Aribun melalui sambungan ponselnya, semalam (6/10).

Dia menegaskan cairan sabun itu di produksi oleh koperasi, dengan mencantumkan merek juga kemasan serta komposisi. Kemudian sabun cair itu pun di perbanyak dengan mengganti kemasan botol, tidak untuk di perjual belikan.

“Dari koperasi kemasaannya itu besar, kemudian saya ganti kemasan yang ukurannya kecil. Ini supaya masyarakat khususnya warga Lamsel bisa memilikinya. Karena ini salah satu bentuk peduli saya sebagai pengusaha. Lagian, ini juga sesuai instruksi Presidan RI, yang dimana para  pengusaha dapat berkosntribusi atau peduli terhadap sesama ditengah masa Covid-19. Sabun ini tidak diperjual belikan,” paparnya.

“ Jadi saya tegaskan, sabun cair ini bukan produk ilegal. Karena tidak ada transaksi jual beli dan tidak ada yang dirugikan. Sabun cair ini geratis,”tambahnya.

Aribun enggan menyebutkan nama koperasinya. “Saya lupa nama koperasinya,tapi nanti publik tau lah,” cetusnya.

Bahkan, dirinya juga mengaku tidak mengetahui dalam kemasan itu ada bergambar salah satu pasangan calon. “Kalau gambar itu saya nggak tahu. Mungkin saja dipasang sama orang. Saya juga nggak tahu. Kalau terkait ilegal tidaknya, biarlah pihak yang berwajib yang memutuskan, baik dari kepolisian maupun Bawaslu Lamsel,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini