Pilkada Lamsel: KPU Tolak Pasangan Hipni- Melin

0
150

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan tidak menetapkan pasangan Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, untuk maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan pada 9 Desember 2020. Hipni-Melin dinilai KPU Lampung Selatan tidak memenuhi syarat sebagai calon.

Sedangkan untuk pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam, akan dilakasanakan KPU pada 1 Oktober 2020 dan pengundian nomor urut digelar 2 Oktober. “KPU Lampung Selatan hanya menetapkan pasangan calon Nanang-Pandu Kusuma Dewangsa untuk maju Pilkada Lampung Selatan. Sementara tidak mengesahkan Hipni-Melin karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (23/9/2020).

Ada pun alasan lainnya tidak menetapkan Hipni-Melin lantaran Melin pernah terjerat kasus hukum di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dalam surat pemidanaan P-51 tahun 2015 di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada 2015, dalam surat tersebut tertera Melin pernah dipidana pokok selama delapan bulan dan pidana percobaan 18 bulan.

Saat itu, Melin terjerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ada pun kasusnya turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan secara berlanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini