26.8 C
Bandar Lampung
Minggu, Maret 26, 2023
spot_img
BerandaDaerahPKL Pasar Simpang Pematang Ditertibkan

PKL Pasar Simpang Pematang Ditertibkan

 87 dilihat

Mesuji,  WARTAALAM.COM — Aparat gabungan dari Koramil 426-01, Polres Mesuji, Satpol PP, dan Linmas menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang ada di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Rabu 23 Oktober 2019.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mesuji  Widada  Prasarana menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban lanjutan di Pasar Simpang Pematang  Kabupaten Mesuji Lampung

Widada mengatakan, jika sebelum dilaksanakan penertiban imbauan sudah dilayangkan sebanyak dua kali melalui Camat Simpang Pematang dan terakhir Plt Bupati Mesuji melalui surat edaran.

Penertiban dilaksanakan tanpa ada perlawanan dari pihak pedagang.

“Hari ini kami laksanakan penertiban pasangan kaki lima yang mangkal di bahu jalan sehingga pedagang tersebut menghambat jalannya lalu lintas,” kata Widada di Pasar Simpang Pematang, Mesuji, Rabu.

Dia menyebutkan bahwa sudah menurunkan sekitar seratusan personil untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang menduduki jalan trotoar.

“Sekarang trotoarnya sudah mulai bersih,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa ratusan pedagang yang terdiri dari pedagang buah dan mainan anak-anak serta pedagang minuman tersebut dipindahkan ke tiga lokasi Alun Alun di sekitar Pasar Simpang Pematang.

Ketiga pasar tersebut yakni Pasar Tanjung raya, Pasar Gedung  Ramdan dan Pasar Simpang Pematang.

“Yang penting, kami sudah koordinasi dengan Bupati Mesuji, pihak Pasar menyiapkan tempat, baru ditata. Tidak ditubruk tanpa ada solusi,” katanya.

Widada menyebutkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan oleh pihaknya sejak dua bulan lalu. Bahkan dia sudah memberikan surat peringatan terakhir soal penertiban.

“Hari ini memang ada beberapa pedagang yang tidak mengindahkan imbauan, dan langsung kami tertibkan,” lanjut dia.

Untuk mempertahankan penertiban tersebut, kata Widada, akan diberlakukan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Pemberlakuan sanksi akan dilakukan dua sampai tiga hari ke depan.

“Kalau ada yang langgar ya langsung kami denda,” katanya.

Disisi lain, pedagang mengaku pasrah dengan adanya penertiban ini. “Tidak apa apa digusur Pak, yang penting kami ada tempat lain untuk berdagang,” kata Yani, pedagang gorengan. (dbs)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse...

Polres Lamsel Tingkatkan Pengamanan Jelang Mudik Lebaran 2023

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin...

Pemkab Lamsel Himbau Warga Waspada TBC

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan...

Bupati Lamsel Tinjau Lokasi Jumbara Nasional PMR IX

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang...
spot_img
Semua Negara
683,265,225
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 26, 2023 6:32 pm

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini