Pontianak, WARTAALAM.COM — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang warga berinisial SMS alias Yusuf atas kepemilikan berbagai jenis senjata api pabrikan dan senjata api rakitan ilegal, Sabtu, 19 Oktober 2019.
“Kami menyita berbagai pucuk senjata api pabrikan dan rakitan baik laras pendek maupun panjang serta berbagai jenis peluru senjata api tersebut,” kata Direskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah di Pontianak, Senin, 21 Oktober 2019.
Veris mengatakan senjata yang disita ialah tiga pucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 38 dan kaliber 22 serta kaliber 9 mm. Kemudian satu pucuk senjata laras panjang yang diduga rakitan buatan tersangka sendiri, dua pucuk senapan angin laras panjang, dan satu pucuk Air Gun (replika walther).
Kemudian dua magazin senjata api jenis pistol kaliber 9 mm, dua bilah senjata tajam, empat buah ketapel, 10 buah peluru kaliber 38 spesial, 60 butir peluru kaliber 22, 31 butir peluru kaliber 9 mm, empat buah gas CO2 untuk Air Gun, 609 butir gotri, 170 butir kelereng, 79 butir batu kerikil, dua buah HT (handy talk); satu buah body armor dan lain-lain.
“Terungkap kasus kepemilikan senpi pabrikan dan rakitan ini, berkat adanya informasi akan ada jual beli senpi, sehingga langsung kami lakukan penelusuran selama dua hari, dan terungkap, Sabtu (19/10) di kediaman tersangka di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Tenggara,” katanya.
Polda Kalbar menangkap seorang warga berinial SMS alias Yusuf atas kepemilikan berbagai jenis senjata api pabrikan dan senpi rakitan ilegal, kata Direskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah. (Foto Slamet Ardiansyah)
Tersangka diancam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun.
“Saat ini kami juga sedang menyelidiki juga apakah ada hubungannya dengan kerusuhan di Pontianak beberapa bulan lalu, karena ada dugaan mengarah ke situ,” katanya.
Termasuk, menurut dia mendalami apakah HT tersebut untuk memonitor pergerakan aparat kepolisian dalam bidang pengamanan atau lainnya.
“Pengakuan tersangka dibeli saat kerusuhan 1998 dan juga dibeli melalui media online,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Direskrimum Polda Kalbar menambahkan, bahwa tersangka tahun 2011 lalu, juga pernah terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api.
Sementara itu, tersangka SMS alis Yusuf menyatakan, senjata api itu dibelinya tahun 2002, tiga unit, Rp2 juta/unitnya dan juga ada beli secara online.
“Senjata api ini saya beli hanya untuk jaga rumah kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Senpi ini saya beli beserta amunisi atau pelurunya,” katanya. (ant)